Di tengah berkembangnya persepsi bahwa PT PELNI (Persero) merupakan perusahaan yang bergantung pada subsidi pemerintah, terdapat satu hal mendasar yang perlu dipahami.
Dalam penyelenggaraan Program Tol Laut, PELNI tidak bertindak sebagai pembuat kebijakan maupun penerima bantuan usaha, melainkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanat negara melalui skema Kegiatan Subsidi.
Di sisi lain, sebagai korporasi, PELNI juga terus melakukan transformasi bisnis melalui pengembangan usaha komersial yang sepenuhnya dipisahkan dari kegiatan penugasan pemerintah.
Perbedaan antara kedua fungsi tersebut menjadi penting untuk dipahami agar penilaian terhadap kinerja perusahaan dilakukan secara proporsional.
Penyelenggaraan Tol Laut merupakan implementasi kebijakan negara untuk menjamin konektivitas logistik nasional, sedangkan kegiatan komersial merupakan strategi korporasi dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Landasan penugasan tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menugaskan BUMN menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
Dalam kerangka tersebut, apabila suatu penugasan tidak dapat dijalankan berdasarkan prinsip komersial sepenuhnya, negara memberikan kompensasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kompensasi yang diterima PELNI dalam penyelenggaraan Tol Laut bukanlah subsidi kepada perusahaan, melainkan kompensasi atas kewajiban pelayanan publik yang dibebankan oleh negara.
Kebijakan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Tol Laut bertujuan menjamin ketersediaan barang, mengurangi disparitas harga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kesinambungan pelayanan angkutan barang, serta mendukung distribusi logistik nasional, khususnya bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).

Regulasi tersebut memperlihatkan bahwa orientasi utama Tol Laut adalah pelayanan publik, sehingga indikator keberhasilannya diukur dari terjaminnya konektivitas, kelancaran distribusi logistik, stabilitas harga, serta meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah 3TP, bukan semata-mata dari keuntungan operator.
Sebagai konsekuensi dari penugasan tersebut, PELNI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan trayek, pelabuhan singgah, target voyage, maupun besaran kompensasi yang diterima.
Seluruh aspek tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai dasar pelaksanaan penugasan setiap tahun.
Bahkan mekanisme perhitungan kompensasi pun telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018, yang menetapkan komponen biaya penyelenggaraan angkutan barang di laut sebagai dasar penghitungan nilai kontrak.
Hal ini menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan operator dalam penyelenggaraan Tol Laut adalah hubungan penugasan pelayanan publik yang diatur oleh regulasi, bukan hubungan bisnis komersial biasa.
Dalam pelaksanaannya, PT PELNI saat ini hanya mengoperasikan 5 armada KM. Logistik Nusantara dan 3 unit KM. Kendhaga Nusantara untuk melaksanakan penugasan Tol Laut sesuai dengan penetapan pemerintah.
Armada tersebut secara khusus menjalankan fungsi pelayanan publik dalam mendistribusikan kebutuhan masyarakat ke wilayah 3TP yang belum dapat dilayani secara optimal oleh mekanisme pasar.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila seluruh aktivitas usaha PELNI disamakan dengan kegiatan yang memperoleh kompensasi PSO.
Sebaliknya, PELNI terus memperkuat transformasi bisnis pada sektor komersial yang berada pada segmentasi usaha yang berbeda dan tidak bersinggungan dengan skema subsidi pemerintah.
Pengembangan tersebut dilakukan melalui optimalisasi back-to-back cargo, pengembangan layanan charter, serta pengangkutan komoditas komersial, termasuk batu bara dan berbagai muatan industri lainnya menggunakan kapal yang dioperasikan berdasarkan kontrak business-to-business dengan pemilik barang maupun penyewa kapal.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan mekanisme pasar tanpa memanfaatkan kompensasi PSO, sehingga memiliki sumber pendapatan, profil risiko, dan indikator kinerja yang berbeda dengan kegiatan penugasan Tol Laut.
Di sisi lain, perlu dipahami bahwa filosofi penyelenggaraan Tol Laut juga tidak dirancang sebagai program subsidi yang bersifat permanen.
Kehadiran negara melalui subsidi operasional bertujuan membuka akses logistik dan membentuk pasar pada wilayah yang sebelumnya belum menarik bagi operator komersial.
Ketika aktivitas ekonomi mulai tumbuh, okupansi muatan meningkat, dan trayek menunjukkan kelayakan secara bisnis, maka pemerintah secara bertahap mengurangi subsidi operasional dan mendorong partisipasi operator komersial melalui skema full operation, titip kontainer, maupun titip muatan.
Dengan demikian, subsidi berfungsi sebagai instrumen market creation, yaitu membangun pasar hingga mampu berjalan secara mandiri.
Melalui pendekatan tersebut, Program Tol Laut tidak hanya memastikan masyarakat di wilayah 3TP memperoleh akses logistik yang setara, tetapi juga menciptakan peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi ketika pasar telah berkembang.
Dalam proses tersebut, PT PELNI menjalankan perannya sebagai pelaksana mandat negara sekaligus sebagai korporasi yang terus bertransformasi melalui penguatan bisnis komersial yang sehat dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, menilai PT PELNI hanya dari perspektif subsidi merupakan cara pandang yang tidak utuh.
Penugasan Tol Laut merupakan amanat konstitusional yang dijalankan berdasarkan kerangka hukum yang jelas untuk memenuhi kepentingan publik.
Sementara itu, di luar penugasan tersebut, PELNI terus memperluas portofolio bisnis komersialnya agar mampu meningkatkan daya saing, mengoptimalkan aset, dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Kedua fungsi tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam mewujudkan satu tujuan besar, yaitu menghadirkan konektivitas nasional yang andal sekaligus membangun perusahaan pelayaran nasional yang kuat, profesional, dan berkelanjutan. (Penulis, Capt. Muhammad Rendy Reza,
Manager of Cargo Ship Operation & Services PT. PELNI)






























