Gugatan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kembali memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) Ditjen Hubla Budi Mantoro menyatakan bahwa pihaknya sudah memediasi dengan mengundang kedua belah pihak dengan mengundang kementerian koperasi, dan kemenaker.
“Masalah tersebut tidak hanya setahun dua tahun, namun sudah bertahun tahun,” ujarnya saat dimintai tanggapannya mengenai gugatan APBMI Kalsel tersebut, Selasa malam.
Ditanya apakah akan ada sanksi dari Hubla untuk KSOP Satui, Budi Mantoro tak memberi jawaban.
Seperti diketahui bahwa dalam sidang lanjutan tersebut baru-baru ini, kuasa hukum APBMI dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH menghadirkan dua orang ahli pelayaran, yakni Capt. Zainal Arifin Hasibuan dan Dr. Capt. Nuril Huda, untuk memberikan keterangan mengenai aturan kegiatan bongkar muat ship to ship.
Capt. Zainal Arifin Hasibuan menyampaikan bahwa floating crane merupakan kapal khusus yang memiliki sistem operasional tersendiri sehingga tidak dapat dipersamakan dengan tongkang yang hanya dilengkapi crane.
Menurut Zaenal, floating crane dioperasikan oleh Anak Buah Kapal (ABK) yang telah memiliki sertifikasi sesuai ketentuan pelayaran, sehingga tata cara operasionalnya berbeda dengan aktivitas bongkar muat konvensional di pelabuhan.
Dia juga menilai Surat Edaran Dirjen Hubla yang mengaitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan larangan kapal berlayar tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
“Larangan kapal berlayar hanya dapat diberlakukan karena alasan keselamatan, cuaca, keamanan, atau adanya putusan pengadilan. Bukan semata-mata karena persoalan administrasi SPK,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kepada Ocean Week, Capt. Zaenal menyarankan supaya surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Hubla dicabut, karena pada kenyataannya hanya 2 pelabuhan saja yang melakukan hal diatas.
Sementara Syahbandar di Pelabuhan-pelabuhan lainnya (Samarinda, Tanjung Redeb, Tarakan, Jambi, Palembang, Dumai, Pakning) masih bisa berdiri dan menjelaskan diatas ilmu dan peraturan yang ada kepada TKBM. Bahwa perubahan dan kemajuan teknologi pasti terjadi, dan tugas kita beradaptasi terhadap perubahan itu sendiri.
“Hubla memiliki konstituen yang tertuang didalam Undang Undang Pelayaran pada pasal 1 ayat 1 dan pasal 31, hanya itu. “Hubla tidak diatribusikan untuk mengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Buat,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Capt. Nuril Huda menjelaskan bahwa kru floating crane merupakan bagian dari awak kapal yang direkrut langsung oleh pemilik kapal serta wajib memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 disebutkan kegiatan bongkar muat di area ship to ship dapat dilakukan menggunakan alat mekanik maupun Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), sehingga keduanya memiliki dasar hukum yang sama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH bersama hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH itu akan kembali dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan pembuktian dari para pihak. (***)






























