• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, June 22, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

GINSI Dukung Permendag 18/2026, Tapi Perlu Sosialisasi Agar Pelaku Usaha Tau

oceanweek by oceanweek
June 19, 2026
in Berita Lain, Uncategorized
GINSI Dukung Permendag 18/2026, Tapi Perlu Sosialisasi Agar Pelaku Usaha Tau
348
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 diundangkan pada 4 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengungkapkan bahwa pada dasarnya setiap regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah termasuk Permendag No.18 tahun 2026 yang mengatur tata kelola perdagangan international demi meningkatkan kelancaran arus barang khususnya sektor importasi, Ginsi selalu mendukung dan menyambut baik regulasi baru tersebut.

“Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi yang masif agar regulasi ini sampai ke para pelaku usaha sehingga mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya dan bisa memanfaatkan kemudahan dari regulasi yang baru tersebut,” ujarnya saat dihubungi Ocean Week, Jumat (19/6/2026), di Jakarta.

Capt Bandi juga mengatakan, saat ini terdapat beberapa regulasi yang justru mempersulit pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas usahanya seperti Permenperin no.55 tahun 2024 terkait surat pengecualian wajib SNI yang sangat sulit di dapat dan harus menunggu hingga 3 bulan..

Padahal, ungkap Ketua Umum GINSI, sebelumnya surat keterangan pengecualian bisa langsung diajukan ke Kemenperin (Kementerian Perindustrian), tapi saat ini harus melalui dinas melalui LS Pro malah tambah birokrasi dan sulit.

“Begitu juga Permenperin no.23 dan 24 tahun 2025. Oleh karenanya sepanjang regulasinya memberi kemudahan dan tidak memperpanjang birokrasi perijinannya seperti halnya Permendag no.28 tahun 2026, Ginsi pasi mendukung,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.

Regulasi ini, ucapnya, merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi ketentuan substantif, termasuk telah melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih terkendala penyelesaian proses administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.

Pengaturan tersebut mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, tetapi proses administrasi penerbitan LS belum selesai.

Dalam kondisi demikian, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang persyaratan yang diatur dalam peraturan telah terpenuhi.

Kedua, penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam LS dan nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ketentuan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya ketidaksesuaian antara nomor PI yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang dicantumkan pada saat pengajuan PIB.

Untuk itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI yang digunakan dalam LS dan PIB konsisten, dapat ditelusuri secara jelas, serta mendukung integritas data dan pengawasan berbasis sistem elektronik.

Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Laporan realisasi impor merupakan instrumen penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kondisi yang menyebabkan mekanisme sanksi belum dapat menjangkau seluruh kasus ketidakpatuhan.

Melalui pengaturan baru ini, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi impor sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor dan telah berlaku sejak Permendag diundangkan pada 4 Juni 2026. Pengaturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk merespons secara lebih cepat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, maupun tindak lanjut arahan Presiden. (**/ant)

Previous Post

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Next Post

Terminal Teluk Lamong Hadirkan Pelayanan Prima

Next Post
Terminal Teluk Lamong Hadirkan Pelayanan Prima

Terminal Teluk Lamong Hadirkan Pelayanan Prima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6300 shares
    Share 2520 Tweet 1575
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5466 shares
    Share 2186 Tweet 1367
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3915 shares
    Share 1566 Tweet 979

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Saat Ini Usaha Penyeberangan Tertekan, Tarif Belum Juga Naik

Gapasdap : Saatnya Sistem Tarif Angkutan Penyeberangan Ditata Lebih Modern

June 22, 2026
Usaha Penyeberangan Diprediksi Bisa Bertahan 2 Tahun Lagi Jika Pemerintah Tak Pedulikan Jeritannya

Usaha Penyeberangan Diprediksi Bisa Bertahan 2 Tahun Lagi Jika Pemerintah Tak Pedulikan Jeritannya

June 21, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.