Dalam rangka memastikan kesiapan sarana transportasi penyeberangan pada masa Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026, dan guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan di kawasan Danau Toba, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla telah melakukan kegiatan uji petik kelaiklautan kapal penumpang angkutan libur sekolah 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Capt. Hasan Sadili, Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, didampingi Marine Inspector Ditkapel dan Marine Inspector dari KSOP Utama Belawan.
“Uji petik ini dilakukan untuk kelaiklautan kapal, untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan terhadap pengguna jasa angkutan di Danau Toba,” ujar Capt. Hasan kepada Ocean Week, Kamis.

Menurut Hasan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP-DK 8 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung selama dua hari. Pada hari Pertama (10 Juni 2026) dilaksanakan pada lintasan Ajibata – Ambarita, Danau Toba, Sumatera Utara, terhadap kapal penyeberangan yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Danau Toba (KMP Pora-Pora dan KMP Ihan Batak).
Pada hari kedua (11 Juni 2026), Tim Pelaksanaan Kegiatan Uji Kelaiklautan melaksanakan uji petik pada lintasan Tigaras – Simanindo terhadap KM Sumut I milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Kapal Tradisional Galungan Bangun.
“Pemeriksaan dilaksanakan terhadap aspek administrasi dan teknis kapal guna memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan pelayaran dan kesiapan operasional selama masa Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026,” jelas Hasan.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan surat keterangan kecakapan Awak Kapal terhadap Kapal tradisional penumpang, sudah banyak yang expired, sehingga diperlukan pelaksanaan pelatihan yang melibatkan Syahbandar Belawan dan DJLP untuk mengaktifkan kembali surat keterangan kecakapan awak kapal untuk kapal tradisional pengangkut penumpang, sebagaimana tertuang pada KP-DJLP 34 Tahun 2026 tentang Pedoman Diklat dan Penerbitan Sertifikat MPR dan JMPR.
Menurut Hasan, untuk sertifikat kapal tradisional masih belum sesuai dengan SK.DIRJEN HK.103-2-8-DJPL-17 tentang Kapal Tradisional Memuat Penumpang.
“Sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga keselamatan pelayaran, diharapkan kita berkolaborasi mengedepankan prinsip “Zero Tolerance for Safety – Do Not Bend the Rules”, ungkap Hasan. (***)





























