Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas penyeberangan Merak–Bakauheni selama periode Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H).
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Februari 2026, yang mengatur penutupan penjualan tiket layanan eksekutif dan pengalihan ke layanan reguler dengan satu harga pada periode tertentu arus mudik dan arus balik Lebaran.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa GAPASDAP memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai langkah Pemerintah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan, pemerataan distribusi pengguna jasa, serta pengendalian kepadatan pelabuhan pada masa puncak Lebaran.
“Kebijakan tiket satu harga ini pada prinsipnya bertujuan baik, yaitu memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat arus penumpang dan kendaraan. GAPASDAP mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan nasional,” ujar Khoiri kepada Ocean Week, Jumat.
Namun demikian, GAPASDAP menilai penting adanya kehadiran negara secara proporsional untuk menjaga keberlanjutan usaha operator penyeberangan, karena kebijakan tiket satu harga diterapkan di saat peak season, ketika moda transportasi lain justru diperbolehkan menaikkan tarif hingga batas atas.
Selain itu, dalam praktik Angkutan Lebaran, khususnya di lintas Merak–Bakauheni, banyak kapal beroperasi dengan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni, sehingga:
• Operator hanya memperoleh pendapatan satu arah,
• Perjalanan balik dilakukan tanpa muatan,
• Sementara seluruh biaya operasional seperti BBM, awak kapal, perawatan, serta biaya sandar dan jasa kepelabuhanan tetap harus dikeluarkan penuh.
“Oleh karena itu, kami berharap anggaran Kementerian Perhubungan dapat digunakan untuk mengkompensasi biaya-biaya pelabuhan serta memberikan insentif atau subsidi kepada operator pelayaran, sebagai pengganti tidak diberlakukannya tarif batas atas selama Angkutan Lebaran,” ungkap Khoiri.
Menurut Khoiri, GAPASDAP juga mendorong agar selama penerapan tiket satu harga, biaya sandar dan jasa kepelabuhanan kapal di dermaga eksekutif/express diberlakukan setara dengan dermaga reguler, guna menjaga kesetaraan perlakuan biaya antar operator.
Dari sisi pengaturan operasional, GAPASDAP mengusulkan agar:
• Pelabuhan Merak dan Bakauheni difungsikan sebagai pelabuhan penyeberangan utama selama Angkutan Lebaran, mengingat kesiapan infrastruktur dan keberadaan 7 pasang dermaga yang kompatibel dengan kapal Ro-Ro;
• Pelabuhan BBJ dan Ciwandan difungsikan sebagai pelabuhan penunjang untuk pemerataan arus kendaraan dan pencegahan kemacetan.
Sebagai penguatan manajemen lalu lintas penyeberangan, GAPASDAP juga mengusulkan pembentukan Tim Pengaturan Kendaraan Barang di lapangan yang diberi kewenangan pengambilan keputusan cepat berdasarkan kondisi kepadatan pelabuhan secara real time, agar arus logistik tetap terkendali tanpa mengganggu pemudik.
“Dengan sinergi kebijakan, dukungan anggaran yang adil, dan pengaturan operasional yang tepat, kami optimistis Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan industri penyeberangan,” kata Khoiri. (***)





























