Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPP APTRINDO) mengeluhkan permasalahan implementasi QR Code MyPertamina dalam pembelian BBM Subsidi Bio Solar yang dinilainya menghambat operasional angkutan barang, dan mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.
“Cabut saja BBM subsidi ini, karena tak sedikit yang diselewengkan, sebab BBM subsidi jadi mainan mafia Migas, karena itu sebaiknya dicabut saja,” ujar Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan dalam jumpa pers, di kantor nya Jakarta Utara, Senin (15/12).
Menurut Tarigan, komplain melalui call center 135 juga percuma, karena 135 lama menjawabnya. “Kami ‘gerah’ juga jika harus menunggu jawaban, makanya Aptrindo usul agar masuk ke My Pertamina Corporate,” ungkap Tarigan.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan yang terus terjadi di lapangan, DPP APTRINDO telah melaksanakan audiensi ke-2 dengan Manajemen PT Pertamina Patra Niaga (Pusat) pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) serta perwakilan pengurus daerah dari DPD APTRINDO DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kehadiran perwakilan dari berbagai wilayah tersebut mencerminkan tingginya perhatian dan kepedulian pelaku usaha angkutan barang terhadap implementasi kebijakan QR Code MyPertamina dalam penyaluran BBM Subsidi Bio Solar.
Antusiasme dan partisipasi aktif pengurus daerah menegaskan bahwa permasalahan ini memiliki dampak yang luas dan signifikan secara nasional, serta menjadi salah satu isu strategis yang memerlukan penanganan komprehensif dan terkoordinasi demi menjaga
kelancaran distribusi logistik nasional dan keberlangsungan usaha angkutan barang.
“Audiensi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 17 November 2025 bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, namun hingga sekarang audiensi lanjutan ini dilaksanakan, belum terdapat solusi nyata, terukur, dan dirasakan langsung di lapangan oleh para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk,” ungkap Tarigan.
Tarigan juga menyampaikan bahwa pemblokiran QR Code MyPertamina secara mendadak dan masif telah menyebabkan ribuan truk tidak dapat mengakses BBM Subsidi Bio Solar. Kondisi ini berdampak langsung pada terhentinya operasional kendaraan angkutan barang, lalu kerugian ekonomi yang harus ditanggung pengusaha dan pengemudi, terganggunya rantai pasok dan distribusi logistik nasional.
Lebih memprihatinkan, proses pengajuan ulang maupun pengurusan QR Code yang terblokir membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari, bahkan dalam banyak kasus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
“Selama periode tersebut, kendaraan praktis tidak dapat beroperasi, sementara kewajiban operasional dan biaya tetap terus berjalan. Akibat pemblokiran tersebut, pengusaha truk mengalami kerugian Rp 90 miliar dari 2500 perusahaan,” ujarnya.
Masalah Sistemik
DPP APTRINDO menegaskan bahwa persoalan QR Code MyPertamina tidak dapat lagi dipandang sebagai kendala teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik berskala nasional.
Keluhan serupa disampaikan oleh pengusaha dan pengemudi truk di berbagai daerah, mulai dari kawasan industri, pelabuhan, hingga jalur distribusi antardaerah.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya mempertimbangkan
realitas operasional dunia angkutan barang, yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik nasional,” kata Tarigan, didampingi Darmawan Witanto dan pengurus Aptrindo.
Tarigan menambahkan, DPP APTRINDO mengkritisi keras ketidakseimbangan antara skala kebijakan dan kesiapan sistem layanan pengaduan.
Sebagai kebijakan nasional, implementasi QR Code MyPertamina hanya ditopang oleh satu saluran pengaduan melalui Call Center 135, tanpa didukung oleh mekanisme layanan darurat di lapangan, helpdesk fisik di wilayah strategis logistik, jalur prioritas bagi angkutan barang, serta kepastian batas waktu penyelesaian pengaduan.
Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat di lapangan bahwa ketika sistem bermasalah, beban sepenuhnya dialihkan kepada pengusaha dan pengemudi truk.
DPP APTRINDO menilai bahwa kondisi ini bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah dalam menekan biaya logistik nasional serta tidak mendukung agenda menuju Indonesia Zero Over
Dimension Over Loading (ODOL). Gangguan akses BBM Subsidi Bio Solar justru menambah beban biaya, meningkatkan risiko operasional, dan memperlemah keberlangsungan usaha angkutan barang.
“Tanpa kepastian akses BBM Subsidi, upaya pembenahan tata kelola angkutan barang berpotensi kehilangan daya dukung di lapangan,” jelasnya.
Perparah Bisnis Truk
Tarigan menegaskan bahwa kendala akses QR Code MyPertamina semakin
memperparah kondisi iklim bisnis dunia angkutan barang, yang pada saat bersamaan secara rutin terimbas kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama masa libur nasional dan cuti bersama, seperti Idul Fitri (Lebaran) serta Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pengusaha angkutan barang telah menerima konsekuensi berkurangnya hari kerja efektif dan pendapatan akibat pembatasan operasional selama libur nasional. Namun pada sisi lain, kendaraan yang seharusnya dapat kembali beroperasi setelah masa pembatasan justru masih terhambat
dalam pengisian BBM Subsidi, sehingga memperpanjang masa berhenti operasional di luar periode kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Kombinasi antara pembatasan operasional angkutan barang selama libur nasional dan ketidakpastian akses BBM Subsidi telah menciptakan tekanan berlapis terhadap keberlangsungan
usaha angkutan barang, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta berpotensi menimbulkan efek domino terhadap rantai pasok nasional.
Minta Presiden Turun Tangan
APTRINDO Minta Presiden dan Menteri ESDM Turun Tangan melihat dampak yang semakin luas dan sistemik, DPP APTRINDO secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera memberikan atensi khusus dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi QR Code MyPertamina dalam penyaluran Bio Solar.
Tarigan juga menyampaikan bahwa tanpa langkah korektif yang cepat dan konkret, persoalan ini akan terus mengganggu arus logistik nasional, menaikkan harga barang, dan merugikan
masyarakat luas.
Tarigan pun menegaskan bahwa apabila hingga awal tahun 2026 tidak terdapat solusi nyata, terukur, dan dapat dirasakan langsung di lapangan, maka APTRINDO akan menempuh langkah langkah lanjutan yang diperlukan.
Langkah tersebut, menurut dia, mencakup tindakan nyata dan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagai bentuk perjuangan hak pelaku usaha angkutan barang untuk memperoleh pelayanan publik yang layak, kepastian berusaha, serta dukungan negara dalam menjalankan fungsi strategisnya.
APTRINDO menegaskan bahwa angkutan barang merupakan urat nadi logistik nasional. Setiap kebijakan yang menghambat akses terhadap BBM Subsidi tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang cepat berpotensi melemahkan ketahanan logistik nasional dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
“DPP APTRINDO menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai ikhtiar konstitusional dan langkah hukum yang sah untuk
memastikan kehadiran negara dalam melindungi dunia usaha produktif, menjaga keberlangsungan distribusi logistik nasional, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pengusaha dan pengemudi truk di seluruh Indonesia,” katanya. (***)



























