Mulai Sabtu (15 Juli 2023), tarif bongkar muat petikemas di pelabuhan Batuampar Batam, bakal naik. Misalnya, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp384.300 menjadi Rp603.000 per boks.
Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, didukung sejumlah asosiasi di Batam lainnya menolak kenaikan itu.
Bahkan, ujar Rafki, APINDO akan melaporkan kepada Kemenko Perekonomian mengenai hal ini.
Ketua DPC INSA Batam Saptana juga mengatakan masalah kenaikan tarif bongkar muat peti kemas ini, INSA Batam masih menunggu arahan secara tertulis dari DPP INSA.
“Kami sudah mengirimkan surat sebelumnya terkait konsep usulan tarif dari BUP Pelabuhan BP Batam tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan Suparno, tokoh pelayaran di Batam menyampaikan masih akan melihat dampak dari kenaikan tarif bongkar muat petikemas tersebut.
Seperti diketahui bahwa APINDO berkirim surat kepada Menko Perekonomian. Dalam surat pernyataan itu menyatakan penolakan atas rencana BP Batam, untuk menaikkan tarif dana bagi usaha BUP dan PBM dari sebelumnya 11% menjadi 20%.
Kenaikan jasa kepelabuhanan yang diterima BP Batam ini akan membuat seluruh barang yang melewati Pelabuhan Batuampar akan mengalami kenaikan, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
Di dalam surat itu juga meminta, agar BP Batam membuat kajian dan uji coba terlebih dulu sebelum mengoperasikan STS Crane.
Naiknya tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar akibat dioperasikannya STS Crane, hal itu dipandang sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Seharusnya tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar menjadi lebih murah setelah adanya STS Crane.
Perbedaan tarif bongkar muat antara STS Crane yang lebih mahal dari tarif crane konvensional di Pelabuhan Batuampar, akan menimbulkan diskriminasi harga tarif kontainer di Batam.
Perbedaan harga ini juga akan membuat para pelaku usaha kepelabuhanan kebingungan dalam mengenakan tarif bongkar muat. Para pengusaha meminta agar BP Batam mengenakan tarif yang sama antara STS crane dengan tarif crane Konvensional.
Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam segera memberlakukan tarif bongkar muat peti kemas baru, yaitu mulai 15 Juli 2023.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku efektif tanggal 15 Juli 2023 nanti. Dengan tarif baru tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. “Kita ingin mewujudkan Kota Batam sebagai hub logistik. Dengan penyesuaian nanti, kita berharap industri maritim terus maju dan produktif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023) di Batam.
Berdasarkan catatan BUP BP Batam, aktivitas bongkar muat mendominasi pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan persentase 49 persen dibandingkan kegiatan lainnya.
“Melalui penyesuaian ini, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp384.300 menjadi Rp603.000 per boks. Jika dibandingkan dengan pelabuhan lain, tarif tersebut juga masih lebih rendah. Harus diakui, selama 11 tahun kita belum melakukan penyesuaian,” ujarnya. (**)































