Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sebagai referensi bagi seluruh pejabat dan pelaksana, baik di kantor pusat maupun daerah, sehingga dapat melaksanakan seluruh tugas kedinasan dan mengambil kebijakan-kebijakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Transportasi Laut Tahun 2020 bertempat di Hotel Jambuluwuk Malioboro, Yogyakarta pada hari Kamis ini (5/11).
Sejalan dengan tema yang diangkat pada tahun 2020 ini, yaitu “Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan, Kita Tingkatkan Pemahaman Mengenai Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya dalam rangka Mewujudkan Pengelolaan Konsesi Pelabuhan yang Efektif”, Ditjen Perhubungan Laut melalui Bagian Hukum dan KSLN pada kegiatan Sosialisasi ini membahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Bidang Kepelabuhanan.
Membuka acara mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo, menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada tahun ini merupakan hal yang menjadi salah satu perhatian utama dari Kementerian Perhubungan, yakni untuk mendukung pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang atau barang melalui konsesi dan bentuk kerjasama lainnya.
“Oleh karena itu, penting bagi para pejabat dan pelaksana, baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, untuk memahami dan mendalami Peraturan dan Ketentuan terkait yang berlaku,” tegas Subagyo.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini, Subagyo berharap dapat meningkatkan pengetahuan seluruh Peserta dan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas keseharian, terutama dalam peningkatan pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum, Totok Sukarno, selaku Ketua Panitia Penyelenggara, mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 (seratus) orang peserta yang berasal dari Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut di wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Tengah.
Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Kepelabuhanan, Biro Hukum dan KSLN, serta Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan yang akan membahas materi terkait Konsesi di Bidang Kepelabuhanan dan Bentuk Kerjasama Lain Antara Pemerintah dengan BUP di Bidang Kepelabuhanan.
“Setelah diselenggarakan di Yogya, kita akan kembali menyelenggarakan Sosialisasi yang sama untuk peserta dari Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur pekan depan di Bali,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan, meskipun Sosialisasi dilakukan dengan tatap muka dan mengundang banyak peserta, namun pihaknya tetap mengedepankan dan mengutamakan pelaksanaan protokol kesehatan, yakni dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Selain itu, menurut Totok, pihaknya juga menyediakan tim media yang akan melakukan rapid test bagi seluruh peserta.
“Sebelum memasuki ruangan, kami mewajibkan seluruh peserta untuk mengikuti rapid test yang telah kami sediakan,” tutup Totok.
Di Batam Beda
Penyelenggaraan kepelabuhanan di Batam sedikit berbeda dengan di wilayah lain di Indonesia, karena Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dan pelabuhannya adalah Pelabuhan Bebas juga.
“Kawasan Batam itu di kelola oleh BP Batam sebagai Otoritas-nya,” kata Aulia Febrial Fatwa, direktur Utama Pelabuhan Kabil Batam kepada Ocean Week, Kamis pagi.
Ketua umum ABUPI ini mencontohkan, bahwa BUP yang dinaunginya sekarang, bukan memakai mekanisme Konsesi, tapi menggunakan mekanisme kerjasama dalam bentuk lainnya.
“Karena kalau di Batam, semunya kan di bawah BP Batam, jadi sebenarnya yang di sebut Otoritas Pelabuhan adalah BP Batam (disebutnya Badan Penyelenggara Pelabuhan Batam). Badan Penyelenggara Pelabuhan Batam ini sebenarnya adalah sebuah BUP. Jadi makanya BUP saya tidak berkonsesi dengan BP Batam, tapi melakukan KSO Penyelenggaraan Kepelabuhanan,” jelas Febri.
Dia juga mengungkapkan peran dan fungsi KSOP Batam yang hanya berfungsi sebagai aspek Kesyahbandaran (Aspek keselematan dan keamanan Pelayaran) saja, makanya di sebutnya KSOP Khusus Batam.
“Batam itu kan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dan pelabuhannya adalah Pelabuhan Bebas juga. Kawasan Batam itu di kelola oleh BP Batam sebagai Otoritas-nya. (***)




























