Mulai Mei 2020 mendatang semua truk over dimensi over loading (ODOL) dilarang memasuki kawasan pelabuhan penyeberangan, sampai ukuran truk dinormalkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan hal itu saat memantau pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (22/2) lalu.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengungkapkan, peraturan mengenai ODOL kalau diterapkan serentak dan bersama di semua pelabuhan maupun jalan akan sangat menguntungkan, karena safety terjamin.
“Namun akan sangat merugikan kalau hanya di pelabuhan Merak saja yang diketati. Tetapi di pelabuhan lain seperti Bojanegara tidak diawasi dan diterapkan, akhirnya semua truk lewat sana. Ini sangat tidak adil, membahayakan dan merugikan kapal penyeberangan di lintas Merak Bakauheni,” ujar Khoiri kepada Ocean Week, di Jakarta, Senin (24/2) pagi.
Menurut Khoiri, kebijakan ODOL ini juga untuk keselamatan pelayaran, karena berat muatan kapal jadi terukur.

Ditanya soal kenaikan tarif penyeberangan yang diusulkan Gapasdap, Khoiri mengatakan, tarif penyeberangan sudah disetujui Kemenko Marvest (Maritim dan Investasi). “Sayangnya kenaikan tidak sesuai dengan harapan Gapasdap yang mengusulkan naik 28 %. Tarif hanya 10% di Merak,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Gapasdap berharap pemerintah mengganti kekurangannya itu dengan pemberian subsidi, lalu bebas PNBP, biaya sandar maupun keringanan beban lainnya. “Tarif penyeberangan ditekan sangat rendah, sebaliknya pemerintah justru mengijinkan kenaikan pas jasa pelabuhan yang naik sangat tinggi, ini tidak adil. Kami sangat keberatan dengan kenaikan jasa pas pelabuhan tersebut. Hari Selasa besuk (25/2) rencana mulai sosialisasi. Kami masih menunggu PM besaran tarif segera turun dari Menhub,” ujarnya lagi.
Khoiri juga menyatakan bahwa untuk truk besar jasa pelabuhan naik hingga 26%.
Dirjen Darat Budi Setyadi menambahkan, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Oleh karenanya Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi mengutamakan aspek keselamatan.
“Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal,” kata Dirjen Darat Budi Setyadi.
Budi pun mengaku pihaknya akan terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Menurut Budi, pada 1 Mei 2020 mendatang, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga mengembalikan truk ODOL. (***)





























