Sebanyak 30% kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) yang beroperasi di pelabuhan Sunda Kelapa sudah menggunakan AIS (automatic identification system) tipe kelas B.
“Sejak peraturan penggunaan alat tersebut (AIS) digulirkan Kemenhub lewat PM 7 tahun 2019 beberapa bulan lalu, sampai sekarang sudah sekitar 30 persen kapal dari total 100 unit kapal rakyat yang beroperasi di Sunda Kelapa, sudah memasang AIS,” kata Abdullah, Ketua DPC Pelra Sunda Kelapa kepada Ocean Week, Senin pagi (28/10) di Jakarta.
Dia juga menyatakan bahwa kewajiban penggunaan AIS bagi kapal-kapal Pelra baru dimulai 20 Februari 2020, setelah sebelumnya Kemenhub menunda pelaksanaannya untuk kapal Pelra hingga batas waktu tersebut.
“Baru-baru ini Pak Basar (Basar Nasution, direktur Navigasi Hubla) menghubungi saya selaku ketua Pelra Sunda Kelapa, ingin membantu untuk pengadaan AIS bagi anggota Pelra disini, dengan mereferensi salah satu vendor. Itu bagus juga karena diberikan kemudahan dalam memperoleh alat itu, bisa dicicil lagi,” ungkapnya lagi.
Namun, kata Abdullah, setelah pihaknya berkomunikasi dengan direktur Navigasi, hingg sekarang belum ada follow up. Yang jelas, Pelra akan mengikuti aturan dari Kemenhub.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Pelra Sudirman Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga sekarang Pelra belum ada yang menggunakan AIS. “Belum ada yang pakai,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui, bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, khususnya untuk kelas B.
Penundaan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019.
Penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini pun dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis, khususnya AIS Kelas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.
“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Direktur Kenavigasian Kemenhub Basar Antonius, beberapa waktu lalu.
Penyempurnaan tersebut berkaitan dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan enam bulan ke depan.
Sebagai informasi, PM 7 Tahun 2019 ini terkait Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Meski pemberlakuan sanksi administratif ditunda, kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.
AIS sendiri terdiri dari 2 Kelas, yakni Kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. (**)





























