Masyarakat Pelaku Peduli Maritim (MPPM) meminta pemerintah (Kemenhub) dapat memberi solusi terhadap rencana penerapan PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), terutama untuk kapal 35 GT hingga 300 GT.
“Mungkin pemerintah bisa memberi subsidi alat itu (AIS) untuk mereka (kapal Pelra) yang memang benar-benar membutuhkan, sehingga pemerintah pun bisa mengkontrol keberadaan mereka,” kata Lukman Lajoni, salah satu ketua MPPM, kepada Ocean Week di Surabaya, Jumat (9/8).
Lukman mengungkapkan, jika kapal-kapal diatas 300 GT sudah tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut. “Cuma kalau bisa sanksi terhadap nakhoda yang tak menyalakan AIS, ditiadakan saja, karena ini dilematis,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, terkadang nakhoda terpaksa mematikan alat tersebut, untuk menghindari deteksi oknum keamanan yang sengaja mencari-cari kesalahan kapal. “Disini (Surabaya) nakhoda sengaja mematikan itu karena untuk menghindari mereka (oknum keamanan), sebab oknum itu juga punya alat deteksi yang dapat mengetahui keberadaan kapal,” uarnya prihatin.
Lukman hanya khawatir, jika Kemenhub belum siap, dan harus memaksakan penerapan PM 7/2019, bakal terjadi keributan di lapangan. “Ini kasihan syahbandar di pelabuhan kecil. Dia (syahbandar) nggak kasih SPB, ribut sama pelayaran, kasih kebijakan berlayar menyalahi aturan. APakah yang ini tak bisa dipertimbangkan,” kata Lukman.
Dia menyarankan supaya pelaksanaan kebijakan tak populer ini dapat dilakukan secara bertahap. Mengingat, apakah AIS itu sudah tersedia untuk ratusan ribu kapal. “Jangan sampai karena ini pesanan pihak-pihak, terus dipaksakan berlaku,” kritik Lukman.

Untuk diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) mulai 20 Agustus 2019.
Kemenhub akan memberlakukan aturan tersebut bagi semua kapal sesuai kategori ketentuan tersebut yang berada di wilayah perairan Indonesia, baik kapal asing maupun domestik.
Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo, sisten indentifikasi otomatis harus dipasang di setiap kapal untuk memudahkan pemantauan keamanan. “Kami bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bea cukai sering keliling Indonesia, beberapa kali rapat semua kapal harus bisa dimonitor,” kata Agus di Jakarta.
Setelah kesepakatan tersebut, Agus menegaskan semua kapal yang beredar di perairan Indonesia yang berukuran di atas 35 gross tonnage (GT) wajib pasang AIS. Agus optimistis ketentuan ini dapat dipenuhi oleh para pemilik kapal.
“Harga alat pengaktifan sistem identifikasi kapal bisa berkisar lima juta rupiah. Siapa tau bisa disubsidi tapi masa kapal ikan disubsidi, Dirjen Perikanan Tangkap (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bilang nggak kok (tidak perlu disubsidi). Kami sedang menekan supaya bisa Rp 5 juta (harga alat AIS),” jelas Agus.
Dia mengungkapkan pemerintah harus bisa memonitor seluruh kapal beserta apa dan siapa yang diangkut.
“Memang perlu sosialisasi lebih, saya sering ditelpon Basarnas ada kapal tenggelam kita nggak tahu apa ternyata kapal ikan. Jadi memang kita belum bisa melacak semuanya sehingga ini harus diterapkan,” kata Agus.
Seperti diketahui, AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang bisa menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL). Alat tersebut untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai.
Nantinya terdapat dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendara Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan beberapa ketentuan. Untuk ketentuan pertama yakni kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah 35 GT. Begitu juga dengan kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter trade dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B yakni kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT. Pengawasan penggunaan AIS nantinya akan dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.
INSA melalui sekertaris umum Budhi Halim pernah menyatakan supaya pemberlakuan AIS ditunda. “INSA mendukung program pemerintah (Kemenhub) ini, tapi mesti dilihat lagi, apakah sudah sangat urgen PM 7 ini,” kata Budhi Halim. (**)






























