IPC Terminal Petikemas (TPK) akan memberlakukan sistem ‘Autocolection’ mulai 1 Januari 2019, setelah mengalami penundaan sejak bulan November 2018.
Selama ini kegiatan pembayaran jasa bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan Priok menggunakan cash management system (CMS) atau UPER (uang persekot) dilakukan PBM, namun kedepan uang persekot tersebut harus dijaminkan oleh perusahaan pelayaran ke bank yang ditunjuk.
“Rencana pemberlakuan Autocolection System sebenarnya sudah akan dimulai November 2018, namun pihak pelayaran minta supaya diberikan waktu untuk tidak dilaksanakan pada bulan tersebut, makanya kami undur hingga akhir desember 2018, dan mulai berlaku per 1 Januari 2019,” kata Arif Rusmas, salah satu direktur IPC TPK kepada Ocean Week, di ruang kerjanya, Rabu (14/11).
Autocolection system tersebut, tidak ada pembayaran secara fisik tetapi langsung di debet dari rekening bank yang sudah di kerjasamakan dengan sistem autocolection tersebut. “Pendebetan rekening tersebut, juga sesuai dengan tagihan /invoice layanan yang ada,” ujarnya.
Selama ini, Arif mencontohkan, setiap kapal ada rencana kegiatan bongkar muat petikemas, UPER itu ditalangin oleh PBM sebagai jaminan bahwa ada ketersediaan dana dalam kegiatan tersebut. Tetapi, kedepan setelah berlaku autocolection system, yang mengisi dana sebagai UPER di bank adalah pelayaran.
Dengan system autocolection, ada beberapa manfaat yang didapat, antara lain untuk pelayaran mampu memantau proses transaksi secera real time. Sementara bagi IPC TPK dapat efisiensi dalam beban kerja sumber daya, dan bagi PBM ada kesederhanaan proses bisnis.
Pelayaran juga memperoleh benefit, tak ada lagi biaya tinggi logistik, karena ada transparansi mengenai tarif layanan pelabuhan.

Arif Rusman juga menyatakan bahwa sebelum system autocolection ini diberlakukan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pelayaran. Bahkan, pihaknya juga menyempatkan diri mendatangi langsung ke sejumlah pelayaran untuk menjelaskan sistem baru ini. “Semua bilang tidak ada masalah, dan mengerti,” ungkapnya.
Makanya, Arif mengaku heran kalau ada info yang menyatakan IPC TPK akan menarik dana UPER sebesar 110% dari besaran jaminan uang dari pelayaran di bank atas kegiatan bongkar muat yang akan dilaksanakan. “Tidak ada itu. Jadi kami hanya minta bahwa setiap ada rencana kegiatan dari pelayaran untuk bongkar muat petikemas (barang), di rekening bank yang ditunjuk pelayaran tersedia dana sesuai besaran yang ditaksir. Misalnya dalam kediatan kapal X, ditaksir habisnya Rp 1 miliar, maka di rekening bank tadi mesti ada dana segitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ogi dari PBM Adipurusa yang dihubugi Ocean Week, mengungkapkan bahwa sebenarnya sistem autocolection tersebut, tak jauh beda dengan CMS. “Cuma kalau dulu yang taruh jaminan di bank adalah PBM, tapi di sistem auto colection yang taruh jaminan itu pelayaran. Makanya, sekarang ini dengan sistem itu, PBM bisa sedikit bernafas, pelayaran yang mesti ikat pinggang,” ujar Ogi per telpon, siang ini.
Malasah Autocolection System ini, pada Selasa (13/11), sempat dirapatkan oleh pelayaran anggota INSA Jaya. Dalam diskusinya, pelayaran merasa keberatan dengan rencana penerapan autocolection sistem tersebut. Mereka ingin supaya pelaksanaannya disamakan dengan kegiatan di pelayaran internasional, yakni pembayaran dilakukan setelah kegiatan dilakukan.
Dari pantauan Ocean Week, rapat tersebut belum ada kesimpulan, selain hanya INSA Jaya akan berkirim surat kepada IPC TPK. (rid/***)






























