Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mendorong adanya solusi sebagai pengganti jaminan petikemas.
“Kami sangat mendorong munculnya business creativity (kreativitas bisnis) dimana antara pengguna jasa (importir dan agennya) dan perusahaan pelayaran asing untuk saling mencari solusi mengurangi resiko bisnis dengan mencari alternatif lain,” ungkap Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, disela pertemuannya dengan para perwakilan shipping line asing, di kantor INSA, Tanah Abang III, Selasa (2/10).
Solusi alternatif yang dimaksud itu, menurut Carmelita, berbentuk one time deposit, bank guarantee atau semacam insurance. “Pelaksanaan pengganti jaminan petikemas dilakukan dengan skema business to business (B to B),” katanya yang didampingi Budhi Halim, Sekum INSA, dan WItono, Wakil Ketua Umum kepada
Deputy Managing Director PT Cosco Shipping Lines Indonesia, Hendra Kusuma dan Dhany Novianto dari Pelayaran MSC, menyambut baik terhadap solusi yang ditawarkan DPP INSA tersebut. “Mengenai jaminan kontainer, terhadap customer yang rutin dengan volume besar, kami tak memakai jaminan. Tapi terhadap mereka yang kegiatannya kecil, kami kenakan jaminan, dan selama ini berjalan baik-baik saja,” kata keduanya menjawab Ocean Week mengenai adanya jaminan kontainer itu.
Hendra menyatakan, pihaknya sebenarnya juga tidak menginginkan adanya uang jaminan kontainer, karena ‘ribet’ dan justru menambah pekerjaannya. “Bagi kami, kalau memang tidak mau ada jaminan uang, yang penting ada yang menjamin, bisa dalam bentuk surat, atau pakai company garansi, yang penting ada yang bertanggung jawab,” ucap Hendra menambahkan.
Komentar sama pun dilontaran Dhany. “Harga kontainer sangat mahal, kalau kita nggak pakai jaminan, siapa yang harus menanggung jika terjadi apa-apa terhadap kontainer tersebut,” kata Dhany maupun Hendra.
Hendra sendiri menceritakan kalau sekarang ini, ada satu kontainernya yang ‘raib’, dan sedang dicarinya, namun hingga saat ini belum ditemukan. “Itu salah satu contoh, dan kami nggak bisa berbuat banyak, karena nggak ada yang menjamin,” ungkapnya.
Keduanya juga mengungkapkan, bahwa masalah jaminan kontainer ini bersifat B to B, yang mestinya tidak perlu dipersoalkan oleh pihak lain.
Ketua Umum INSA Carmelita juga mengatakan, jaminan petikemas selayaknya tidak dipandang sebagai pencetus penaikan biaya logistik, mengingat jaminan petikemas hanya bersifat sementara dan hanya dipergunakan jika terjadinya biaya kerusakan petikemas. Bahkan, dalam banyak kesempatan jaminan petikemas tidak bisa menutupi biaya yang diakibatkan kerusahakan ataupun kehilangan petikemas.
“Yang perlu digaris bawahi, bahwa jaminan petikemas ini tidak dapat dikatakan sebagai faktor pencetus kenaikan biaya logistik, karena sifatnya ini sementara saja,” tegasnya.
INSA dan anggotanya dari perusahaan pelayaran asing memahami adanya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait jaminan petikemas. Pada tataran implementasi di lapangan, kata Meme, beberapa perusahaan pelayaran asing juga telah menerapkan zero container deposit sebelum dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.
Menurut Carmelita, penerapan jaminan petikemas sejauh ini mengacu kepada business to business agreement, dimana masing-masing perusahaan pelayaran asing memiliki strategi dan resiko bisnis yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Setelah keluarnya Surat Edaran Dirjen Hubla, semakin banyak perusahaan pelayaran asing yang sudah mengikuti arahan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. Jika masih ada yang menerapkan jaminan petikemas, hal itu mengacu kepada Surat Edaran yang berlaku (melalui proses evaluasi).
Di tempat terpisah, Sekretaris ALFI Jakarta, Adil Karim menyatakan, soal jaminan kontainer, sikap ALFI sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla. “Harus dijalankan karena sampai saat ini banyak anggota ALFI justru pengembalian uang jaminan makan waktu berbulan-bulan, shipping bahkan ada yang belum mengembalikan,” ujar Adil kepada Ocean Week, Selasa malam.
Adil mencontohkan, PT Optima Lautan Bersama yang mengaku sebagai NVOCC, banyak uang jaminan kontainer anggota ALFI PPJK belum kembali. (***)






























