Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) dan GINSI mengapresiasi positif terhadap rencana implementasi peraturan menteri perhubungan no. PM 53 tahun 2018 mengenai kelaikan petikemas dan berat kotor petikemas terverifikasi, yang digunakan untuk kegiatan sarana angkutan barang di pelabuhan.
“Kami (Ginsi) nggak masalah dengan PM 53 itu, asalkan beban biaya yang nantinya muncul bukan importir yang menanggung, karena kami ini hanya sebagai pengguna dari kontainer itu,” kata Ketua Ginsi Jakarta, Capt. Subandi kepada Ocean Week, di Jakarta, Rabu (29/8).

Menurut dia, masalah kelayakan kontainer itu juga masih semu. Sebab, sebagai pengguna dari kontainer tersebut, importir tidak dalam kapasitas menilai apakah kontainer itu layak atau tidak. “Itu domainnya pelayaran, karena yang punya kontainer itu shipping line,” ungkapnya diiyakan Sekjen Ginsi Taufan.
Subandi juga mengaku belum tahu persis bagaimana mekanisme penilaian layak tidaknya kontainer itu sesuai PM 53/2018 tersebut. “Apakah kelayakan kontainer itu dinyatakan setelah ada penilaian dari surveyor atau bagaimana, dan kapal waktu penentuan kelayakan itu, kami belum tahu. Katanya Kamis (30/8) besuk baru disosialisasikan,” ucapnya lagi.
Yang jelas, kata Subandi, sekali lagi Ginsi akan menolak jika biaya yang muncul atas survey terhadap kelaikan petikemas tersebut menjadi tanggung-jawab importir.
Sementara itu, Sekjen Asdeki Khairul Mahalli mengungkapkan, bahwa PM 53/2018 itu menjadi rancu dengan PM 83 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Petikemas. “Dalam PM 83/2016 menyebutkan bahwa repo/perbaikan kontainer, penilaian kalaikan kontainer ada pada usaha depo, tapi pada PM 53/2018 ada lembaga surveyor yang menilai kelaikan kontainer. Jadi bagaimana dengan usaha depo, apa tidak overlap,” katanya, di Jakarta, siang ini.
Kata Khairul, PM 53/2018 bisa saja mengkerdilkan peran usaha depo petikemas. “Tapi, kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya nanti, karena saya yakin pasti tidak mudah dalam pelaksanaannya, karena jika ternyata kontainer yang beredar di Indonesia ini banyak yang tak laik, kegiatan perekonomian nasional bisa terganggu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Priok Hermanta menyatakan bahwa kelaikan petikemas yang berada di Indonesia ini sangat diperlukan. “Nantinya BKI sebagai lembaga surveyornya. Dan kalau kontainer yang nanti ada disini dinyatakan tak laik, mesti reekspor atau dikembalikan lagi. Pemerintah mestinya juga membuat sangsinya,” katanya menjawab Ocean Week, usai FGD bertema Uang Jaminan Kontainer ex Import, di Jakarta Utara, tadi pagi. (***)





























