Ketua GINSI Jakarta Capt Subandi menyatakan bahwa sekitar 80 persen kontainer yang beredar di Indonesia disinyalir tak layak.
“Berapa persen saja kontainer yang beredar di Indonesia yang laik, apakah 80 persen, 70 persen, atau jangan-jangan hanya 20 persen saja yang layak,” kata Subandi pada FGD bertema ‘Uang Jaminan Kontainer Ex. Import’, di Sunlake Hotel, Jakarta, Rabu (29/8).
Sebab, kedepan jika Kontainer yang digunakan tak laik, maka akan bermasalah. Itu sesuai PM no.53 tahun 2015 tentang Kelaikan Petikemas.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Hermanta menyatakan, PM 53/2015 akan disosialisasikan pada Kamis (30/8) besuk di Jakarta.
“Setelah aturan itu diberlakukan, jika ada kontainer yang tak layak maka harus di pulangkan kembali, karena jika tak ditaati bisa terkena tindak pidana,” ungkap Hermanta.
Menurut Hermanta, kontainer yang layak itu nantinya diberi lebel dari BKI sebagai surveyor.
“Mestinya, pemerintah mengatur juga sangsinya,” katanya lagi.
Pada kesempatan FGD, dihadirkan Nara sumber, antara lain, kepala OP Priok Hermanta, Ketua Umum ASDEKI H. Muslan, dan Sekjen GINSI Taufan.
Hadir sekitar 150 orang anggota GINSI, termasuk dari institusi OP dan Pelindo.
Para importir minta supaya Shipping Line menjalankan surat edaran Dirjen Hubla no. 003/2017 tentang Penghapusan uang jaminan ex import.
Dari 25 shipping Line, baru 6 pelayaran yang melaksanakan edaran itu, atau tidak memungut uang jaminan.
Sementara itu, Joko Wiyono dari Perpajakan menyatakan bahwa jika memang masih ada jaminan, tidak masalah. “Tapi jaminannya bukan dalam bentuk uang, tapi bisa dengan jaminan tertulis yang dibuat oleh penjamin,” kata Mantan Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur itu.
Ketua ASDEKI H. Muslan mengemukakan bahwa ini mesti diteruskan dan dibicarakan dengan pihak pelayaran, tapi bisa minta ke pemerintah (Kemenhub).
Sedangkan Taufan berharap supaya masalah jaminan ini dituntaskan. (ow/**)





























