Meski berhasil menekan kerugian, dan sudah mampu mendongkrak pendapatan hingga 35% di semeter 1/2018, namun PT Krakatau Steel (Persero) Tbk masih tetap merugi. Pasalnya beban pokok perseroan melonjak sekiar 40%.
Direktur Utama Krakatau Steel, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menyatakan, volume penjualan perseroan naik 24,44% menjadi 1,04 juta ton pada semester I/2018. Faktor tersebut menjadi salah satu penopang kinerja pendapatan perseroan pada periode tersebut.
“Salah satu faktor yang mendukung peningkatan pendapatan semester I/2018 ini yakni adanya peningkatan harga jual dari produk baja hot rolled coil (HRC),” katanya.
Dirut Mas Wigrantoro mengungkapkan harga jual HRC meningkat dari US$640 hingga US$680 per ton pada kuartal I/2018 menjadi US$740 per ton pada awal Juni 2018. Harga jual rata-rata HRC meningkat 12,52% secara tahunan menjadi US$660 per ton dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar US$587 per ton.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan keuangan semester I/2018 yang dipublikasikan, pada Senin (30/7), PT Krakatau Steel mengantongi pendapatan sebesar US$ 854,27 juta. Jumlah tersebut naik 34,75% dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencatatkan US$633,97 juta pada periode yang sama.
Tetapi, beban pokok pendapatan naik lebih tinggi yakni mencapai 39,38% secara tahunan pada semester I/2018. Emiten berkode saham KRAS itu membukukan laba kotor US$100,39 juta atau naik 7,82% secara tahunan.
Laba operasi yang dibukukan KRAS melesat 110,36%. Tercatat, jumlah laba operasional yang dikantongi naik dari US$4,44 juta menjadi US$9,34 juta.
Dengan demikian, rugi periode berjalan yang ditanggung perseroan selama ini mampu dipangkas 71,76% secara tahunan pada semester I/2018. Kerugian tercatat menurun dari US$56,70 juta menjadi US$16,01 juta.
Sementara itu, Komisaris PT Krakatau Steel Tbk Roy Maningkas, mengungkapkan pemerintah (Kementerian Perdagangan) harus segera mengendalikan impor baja agar industri di dalam negeri tidak hancur.
“Industri baja masih mengalami kerugian berkepanjangan dan semakin diperparah dengan melonjaknya impor produk baja hulu maupun hilir. Melonjaknya impor produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja,” katanya
Meski begitu, pemerintah tetap tidak merespon dan melihat kondisi dan situasi pasar. “Kami sudah protes, keluhan dan masukan telah disampaikan selama kurun waktu tujuh bulan terakhir sejak diberlakukannya Permendag 22/2018 pada 1 Februari 2018 lalu, baik melalui produsen baja hulu, hilir, asosiasi baja maupun gabungan serikat karyawan industri besi baja, namun tidak direspon oleh Pemerintah,” ungkap Roy dalam keterangan tertulisnya. (***)




























