Sebanyak 45 perusahaan pelayaran di Marunda masih membahas besaran tarif pandu-tunda yang diajukan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) untuk diberlakukan di wilayah perairan yang dioperatori Marunda Center Terminal (MCT), di pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
“Proposal mengenai berapa besaran tarif pandu-tunda untuk di MCT sudah diajukan oleh KBS ke INSA Jaya, tetapi kami (INSA Jaya-red) masih membahasnya dengan pelayaran anggota yang berkegiatan disana (pelabuhan Marunda), belum ada kata setuju, masih dibahas,” kata Capt. Supriyanto, Sekretaris DPC INSA Jaya kepada Ocean Week, usai rapat di kator INSA Jaya, Rabu (9/8) sore.
Menurut Priyanto, para anggota pelayaran minta agar tarif pandu-tunda untuk MCT disamakan dengan tarif yang dikenakan KBS di wilayah yang dioperatori KCN dan Blencong. “Tarifnya disepakati di dua terminal itu Rp 6.000.000,” ujarnya dibenarkan Ketua PPOP, H. Roni.
Namun, ungkap Priyanto, untuk tarif MCT, INSA Jaya belum memberi keputusan berapa besarannya. Apalagi MCT itu sudah menjadi BUP, segala yang menyangkut pentarifan mesti dibicarakan terlebih dulu dengan asosiasi terkait. “Ini sesuai dengan peraturan yang menyebutkan bahwa untuk masalah tarif mesti dibicarakan dengan asosiasi terkait,” ujar Priyanto.
Priyanto menambahkan bahwa beberapa minggu lalu, pihak MCT juga sudah persentasi di Kantor INSA Jaya.
Seperti diketahui, PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), berhasil meraih ijin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal sementara di perairan Pelabuhan Marunda. Kegiatan ini merupakan pengalihan dari PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok (PT JAI) kepada BUP KBS sesuai surat KSOP Marunda no. 304/1/11/KSOP. Mrd-17 yang ditandatangani Heri Purwanto tanggal 20 April 2017. Dan terhitung tanggal 26 April 2017 KBS sudah dapat mulai aktifitas tersebut. (***)