Sebanyak 87 kapal akan ditenggelamkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Agustus 2018, menyusul vonis bersalah terhadap kapal-kapal itu atas tidakan ilegal fishing.
“Sebanyak 87 kapal pada tanggal 20 Agustus akan ditenggelamkan. Jadi kapal yang ditenggelamkan itu semua kapal yang sudah inkrah atas putusan pengadilan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo di Kantor KKP, Jakarta.
Nilanto menyatakan, kapal-kapal tersebut ditangkap dari berbagai perairan di Indonesia. Tidak hanya kapal asing, satgas pemberantasan illegal fishing yang langsung dikomando oleh Menteri Susi, juga menjumpai adanya kapal domestik yang masih melakukan praktik ilegal fishing.
Selama ini, Menteri Susi berhasil menenggelamkan sebanyak 363 kapal yang terbukti melakukan ilegal fishing. Penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. (**)