31 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyatakan sikap hanya mengakui Ketua Umum yang dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) XVI yang diteruskan RUA Lanjutan di Surabaya yakni Carmelita Hartoto. Dengan demikian mereka tidak akan pernah mengakui ketua umum yang dipilih oleh hakim manapun. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh 31DPC INSA seusai audiensi dengan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budhiono, Kamis (28/07/2016) di kantor Kementerian Perhubungan. “Kami hanya mengakui Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum yang sah karena sudah melalui mekanisme anggaran dasar rumah tangga (AD/ART),” kata Ketua DPC INSA Gresik Muhammad Kasir Ibrahim yang didampingi Stenven L., Ketua DPC INSA Surabaya kepada pers. Lukman Lajoni, Penasihat DPP INSA membenarkan bahwa 31 DPC INSA telah bertemu dengan Dirjen Perhubungan Laut di Kantor Kementerian Perhubungan, tentang diterbitkannya surat pengakuan dari pemerintah akan adanya dualisme INSA. “Kami hanya mengakui Carmelita sebagai Ketum INSA, gak ada lagi yang lain, karena Carmelita syah sesuai AD/ART. Bahkan saat RUA di Jakarta tahun 2015 lalu dibuka oleh Menhub (waktu itu Jonan-red), lalu RUA Lanjutan di Surabaya juga dihadiri pemerintah, dan pengukuhannya oleh Menteri Koordinator Maritim (Rizal Ramli waktu itu-red),” kata Lukman. DPC INSA juga mengeluarkan petisi yang terdiri dari 7 poin pernyataan. Ketujuh poin itu adalah: pertama meminta Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budhiono untuk segera mencabut Surat Dirjen Hubla No.HK.008/1/15/DJPL-16 pertanggal 20 Juli 2016 tentang pengakuan adanya dua asosiasi pelayaran nasional. Bahwa surat Dirjen tersebut telah secara nyata menafikan keberadaan SK Menteri Maritim yang mengukuhkan kebaradaan INSA sejak 1967 yang diperkuat kembali dengan SK Menhub 1969 sebagai satu-satunya wadah organisasi perusahaan pelayaran nasional Indonesia. Kedua, surat Dirjen Hubla tersebut juga telah mengingkari dan memutarbalikkan fakta sejarah perjalanan organisasi INSA yang hingga saat ini tetap eksis dan telah melaksanakan pergantian kepengurusan sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART di bawah kepemimpinan Carmelita Hartoto. Ketiga,bahwa surat Dirjen Hubla tersebut telah menciptakan dualisme organisasi dan sungguh-sungguh telah melukai dan memporakporandakan tatanan organisasi kami serta menciptakan kegelisahan yang teramat dalam bagi segenap pengurus dan angggota DPC INSA di seluruh daerah yang selama ini telah berjalan dengan baik dan solid di bawah kepemimpinan DPP INSA yang abash yakni Ibu Carmelita Hartoto.
Keempat, bahwa pendaftaran saudara Jhonson W. Sutjipto yang mengaku sebagai pengurus INSA berdasarkan pendaftaran sebagai ormas di Kemenkumham seharusnya oleh Kemenhub c.q Dirjen Hubla dipahami dan diposisikan sebagai organisasi baru yang berdiri pada Tahun 2015 dan tidak memiliki kaitan apapun dengan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association disingkat INSA, yang telah berdiri sejak tahun 1967 dan terus eksis hingga saat ini serta telah melahirkan produk hasil RUA INSA Lanjutan di Surabaya pada Bulan Desember 2015 dengan menetapkan sdri. Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum DPP INSA masa bhakti 2015- 2019.
Kelima, bahwa saat ini proses hokum sengketa organisasi ditingkat banding masih sedang berlangsung serta gugatan di PTUN telah memasuki babak pemeriksaan saksi sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum tersebut. Keenam, DPC INSA seluruh Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar memaklumi dan menerima fakta bahwa organisasi beserta pengurus DPP INSA saat ini yang berbasis pada AD/ART sebagai bagian HISTORIS dan SISTEMIK dari INSA yang didirikan sejak Tahun 1967 kemudian dikukuhkan oleh Menteri Perhubungan dengan NO.KP/AL 308/PHB 89, serta SK Dirjen Perla No. 58/1/ 90 yang mempertegas posisi INSA sebagai satu-satunya wadah Organisasi Pelayaran Nasional tersebut harus dihormati dan diakui sebagai yang paling abash dan legitimate hingga ada keputusan hukum yang membuktikan sebaliknya.
Ketujuh, bahwa DPC INSA Se-Indonesia sepakat akan melakukan tuntutan dan upaya hokum kepada pihak-pihak yang telah menciptakan kegaduhan terhadap Organisasi INSA, sebagai satu-satunya wadah Perusahaan Pelayaran Nasional dan akan melakukan aksi dan tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba menciptakan dualisme organisasi baik dilevel pusat maupun ditingkat cabang. |