Mulai tanggal 28 Agustus 2018, pukul 00.00 Wib, jalan akses ke Dry Port Cikarang (Pelabuhan Darat Cikarang) resmi dibuka. Pemberlakuan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:
– Golongan I : Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
– Golongan II : Truk dengan 2 (dua) gandar
– Golongan III : Truk dengan 3 (tiga) gandar
– Golongan IV : Truk dengan 4 (empat) gandar
– Golongan V : Truk dengan 5 (lima) gandar
Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.
Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat, kata dia, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwimawan menjyatakan, jika Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
“Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ungkapnya. (***)