Musibah kapal laut kembali terjadi, kali ini menimpa KMP. Gili Iyang terbakar pada Rabu (13 Agustus 2025) lalu, pukul 22.50 WIB di perairan Karang Jamuang. Sebanyak 220 orang penumpang dan 19 orang awak kapal berhasil selamat.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik bersama sejumlah instansi terkait bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang dialami KMP. Gili Iyang tersebut.
Kapal yang baru selesai menjalani dock tahunan tersebut mengalami dugaan korsleting listrik di area car deck, yang menyebabkan gangguan pada peralatan navigasi dan kemudi sehingga tidak dapat melanjutkan pelayaran.
Mendapat informasi musibah tersebut, Kepala KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert E.P. Marpaung, langsung mengoordinasikan penarikan kapal dengan PT Pelindo Branch Gresik menggunakan kapal tunda, serta memastikan seluruh penumpang dievakuasi dengan aman.
“Selama proses penanganan, tidak ada korban jiwa maupun luka. Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, ASDP, Karantina Kesehatan, Polsek Kawasan Pelabuhan Gresik, dan Polair untuk penanganan penumpang, termasuk menyediakan ambulans, konsumsi, dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Kapal Patroli KNP. 365 turut dikerahkan untuk mendukung evakuasi yang berlangsung aman dan tertib.
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, KMP. Gili Iyang berhasil ditarik dan sandar di Pelabuhan Gresik.
“Seluruh penumpang yang telah dievakuasi berada di terminal penumpang untuk penanganan lanjutan,” ungkap Capt. Herbert.
Dengan penanganan cepat dan terukur, seluruh penumpang berhasil dievakuasi selamat dan kapal kini berada di Pelabuhan Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat. Kesigapan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan penanganan insiden ini. Keselamatan penumpang selalu menjadi prioritas utama kami,” kata Capt. Herbert.
Menteri Perhubungan Dudy Puwaghandi saat bertemu dengan para wartawan yang tergabung di Forwahub meminta kepada semua Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal. Hal itu dilakukan untuk keselamatan pelayaran. (***)




























