Pada Januari 2017, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) akan menambah fasilitas baru yakni Karantina Online. Fasilitas ini diklaim dapat mempercepat dan mempermudah urusan karantina di terminal ini.
PT TPS menyatakan Karantina Online diperlukan untuk penyajian data dapat lebih optimal, dan terintegrasi dengan baik antara PT TPS dengan Para Pengguna Jasa Karantina (PPJK), Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Eksportir, Importir, maupun pihak terkait lainnya.
Dalam rilis yang dikeluarkan TPS Surabaya, Juru Bicara perseroan M. Solech menyatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi seputar Karantina Online kepada para pengguna jasa di terminal petikemas, termasuk para pemangku kepentingan di pelabuhan.
“Dalam sosialisasi, PT TPS menyampaikan berbagai penyesuaian prosedur seperti status flag karantina, perbedaan prosedur pelayanan dokumen sebelum dan sesudah online, prosedur gate in dan get out import, serta prosedur penerbitan billing untuk kegiatan karatina,” ujar Solech.
Secara umum, Karantina Online mengubah beberapa prosedur penanganan antara lain Acc (persetujuan) stempel “Karantina”. Stempel itu penanda pelayanan dokumen bahwa kontainer terkena tindakan karantina sebelum diserahkan kepada pelayanan dokumen untuk dibuatkan job order delivery. Setelah Karantina Online diberlakukan, prosedur stempel “Karantina” ini akan dihapus alias ditiadakan. Juga penghapusan prosedur Acc stempel “Behandle karantina”.
Sebelumnya, tahap ini penanda bagi pelayanan dokumen bahwa kontainer terkena tindakan karantina sebelum diserahkan ke pelayanan dokumen untuk dibuatkan job order Behandle Karantina (BHKI). “Nanti juga ada beberapa kegiatan lainnya yang dihapus guna memangkas kegiatan karantina di lingkungan karantina Blok W, PT TPS.”
Dalam sosialisasi yang digelar tertutup itu, dibahas pula jam operasional dari karantina yang belum 24/7, termasuk kekhawatiran beberapa pengguna jasa yang berkaitan dengan perubahan sistem online itu. Seperti perbedaan waktu pemeriksaan antara Proses Surat Perintah Penarikan barang (SPPB) kontainer dengan Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa (SPPMP) yang tutup di malam hari di tempat penumpukan karantina (Blok W).
Manajer Pengembangan Bisnis PT TPS, Nur Budiman, berharap semua pihak turut mendukung sosialisasi hingga pelaksanaan. “Semoga Karantina Online dapat lebih mempermudah dan memperlancar urusan pemilik barang,” ucapnya. (***)