Sekitar seratus perusahaan bongkar muat (PBM) yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Perak resah, menyusul keluarnya Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya bernomor: HK.208/01/18/OP.TPr-2018 yang hanya membolehkan satu PBM bekerja di dermaga Nilam yakni PT Pelindo III.
Karena itu, DPW APBMI Jatim minta agar surat yang telah diteken Kepala OP Utama Tanjung Perak, Herwanto tanggal 7 Februari 2018 lalu tersebut segera dicabut.
Jika dua dari 7 pasal di surat tersebut tidak dicabut, DPW APBMI Jatim menginstruksikan PBM anggotanya menghentikan seluruh aktivitas dan operasionalnya di Pelabuhan Tanjung Perak.
“PBM bakal mati semua, memang sudah lama kita mau dikerdilkan. Apalagi dengan adanya surat dari OP itu, PBM sudah pasti tak bisa kerja,” kata Ketua APBMI Jatim Kody Lamahayu Fredy, dalam siaran persnya, kemarin.
Menurut Kody, surat OP tersebut semakin mengukuhkan monopoli Pelindo III di Tanjung Perak. Kara Kody, legitimasi monopoli yang dilatarbelakangi Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak tentang Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan dari Dermaga Umum menjadi untuk melayani Kegiatan Curah Cair di Nilam Timur Sisi Utara (Kade Meter 650-935) Pelabuhan Tanjung Perak ini sangat merugikan PBM lainnya.
Kody minta pihak OP mencabut surat keputusan itu, terutama pasal 3 dan pasal 4. “Pada dua pasal itu, hanya membolehkan PT Pelindo III yang beroperasi. Terus, seratus PBM di Tanjung Perak mau dikemanakan. Apa kami tidak boleh bekerja di sana di dermaga Nilam,” ungkapnya. (***)




























