Anggota Komisi B DPRD Jakarta melakukan kunjungan ke Tanjung Priok untuk melihat kantor DPC INSA Jaya, pada Jumat (1/12) pagi.
Hal itu menindak lanjuti pertemuan antara INSA Jaya dengan dishub DKI Jakarta yang di mediasi oleh DPRD DKI Jakarta baru-baru ini, di kantor wakil rakyat tersebut.
Selain itu juga sehubungan adanya surat dari Dishub DKI Jakarta yang meminta permohonan pengosongan gedung INSA Jaya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara, mulai 1 Desember 2023.
Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP bersama rombongan, Jumat pagi ke kantor INSA Jaya, dan langsung ditemui oleh Ketua Capt. Alimudin bersama pengurus lain yakni Pahala Sianturi, Sunarno, dan Anang Haroni.
Mereka mendiskusikan bagaimana solusi terhadap persoalan tersebut.
Wa Ode kepada Ocean Week mengungkapkan bahwa pihaknya sudah minta kepada dishub DKI Jakarta dan kontraktor untuk tidak melakukan pengosongan sebelum INSA diberikan tempat terlebih dulu.
“Dan pihak Dishub janji akan mencarikan tempat, untuk kantor sementara di dekat kantor kecamatan Tanjung Priok,” ungkap Wa Ode.
Wa Ode menyampaikan, bahwa Komisi B DPRD Jakarta minta supaya ada surat perjanjian antara INSA Jaya dengan Dishub DKI Jakarta. “Komisi B DPRD Jakarta sudah minta segera ada surat perjanjian yang diteken kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Capt. Alimudin mengatakan bahwa kedatangan komisi B DPRD Jakarta itu untuk melihat dan memastikan benar adanya perkantoran yang ada di lahan yang akan dibangun gedung Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara. “Ternyata disini ada dua bangunan, satu kantor INSA Jaya dan satu kantor ex. Dishub DKI Jakarta,” ujarnya.
Alimudin juga membenarkan jika INSA Jaya akan pindah kalau sudah diberikan kantor sementara oleh pihak dishub DKI Jakarta.
Sebelumnya Ketua Komisi B saat menerima audiensi INSA di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11) mengatakan, untuk kelancaran proses pembangunan gedung Sudinhub Jakarta Utara, maka operasional INSA akan dipindahkan sementara ke kantor Pelindo yang terletak di samping Kecamatan Tanjung Priok. Adapun sistem (skema) penggunaan jangka waktu akan dibicarakan antara INSA, Dishub dan Pelindo.
Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dishub untuk mulai melakukan penghitungan ganti rugi atas aset milik INSA berupa gedung dan sejumlah fasilitas lainnya. Penghitungan diminta untuk dilakukan segera dengan melibatkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
Seperti diketahui bahwa Gedung INSA Jaya telah dibangun sejak tahun 1972 atas dasar izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan surat izin mendirikan bangunan dari Kepala Dinas Tata Kota.
Legalitas lahan tersebut diketahui milik PT Pelindo II yang kemudian dihibahkan ke Kanwil IX Departemen Perhubungan DKI Jakarta pada tanggal 27 Februari 1998.
Capt Alimudin menyatakan telah menerima seluruh usulan dari Komisi B untuk pengosongan lahan dan menunggu komitmen Dishub DKI untuk menyediakan gedung operasional sementara secepatnya, sebelum proses pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara dilakukan.
Sementara itu Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya siap bertanggungjawab menyewakan gedung untuk INSA Jaya agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan. (**)






























