Para pengusaha dump truck yang tergabung dalam organisasi TORACI menyatakan menolak terhadap operasi truk over dimension Over load (ODOL).
“Kami menolak operasi ODOL, dan bila diperlukan kami akan demo,” ujar Limbong, Ketua Umum Toraci, saat dihubungi Ocean Week, Jumat malam melalui WhatsApp nya.
Menurut Limbong, pernyataannya tersebut merupakan hasil keputusan. rapat koordinasi dengan para anggota Toraci, Jumat siang, di Jakarta.
Limbong juga mengatakan bahwa pihaknya pernah pula meminta pemerintah (Ditjen Perhubungan Darat) mencabut SK Dirjen Hubdar KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.
Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan ketidak pastian dalam berusaha bagi pelaku usaha angkutan dump truck.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) juga mengkritik sikap dan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi tentang pengaturan ODOL harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
Hal itu lantaran selama ini masalah angkutan ODOL telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
“Aptrindo menyayangkan pernyataan Menteri Perhubungan yang kembali mengulang retorika seputar keselamatan dan korban kecelakaan akibat kendaraan ODOL, tanpa disertai narasi strategis atau rencana kerja konkret untuk solusi yang adil dan menyeluruh. Fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan,” kata Aptrindo dalam pernyataan resminya, Jumat (27/6).
Aptrindo juga mengaku kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan secara formal dalam perumusan kebijakan strategis penanganan angkutan ODOL.
Padahal Aptrindo merupakan asosiasi resmi yang menaungi pengusaha truk dan juga angkutan barang di Indonesia.
“Sangat disayangkan bahwa justru asosiasi-asosiasi yang tidak memiliki struktur nasional yang jelas, tanpa keanggotaan yang terverifikasi, diberikan ruang dalam diskusi kebijakan yang sangat berdampak pada sektor logistik nasional. Hal ini berpotensi menyesatkan arah kebijakan dan menimbulkan disinformasi,” kata Aptrindo.
Tak Ada Regulasi Baru
Untuk diketahui bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan tidak ada regulasi baru dalam penanganan ODOL. Tetapi menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak lama secara konsisten dan tegas.
“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6) malam.

Menurut Menhub, Pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru,” ungkapnya.
Dudy mengingatkan komitmen bersama yang pernah disepakati semua pihak untuk menerapkan kebijakan zero ODOL demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang merugikan masyarakat luas.
Menhub Dudy mengatakan, penundaan pelaksanaan kebijakan hanya akan memperbesar potensi kecelakaan, menyebabkan korban jiwa sebanyak 6.000 jiwa pada tahun 2024, serta meningkatkan kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya dapat dicegah.
Menurut Menhub jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, solusi dapat dicari secara bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan.
“Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Menhub menegaskan bahwa pelaku industri juga bagian dari masyarakat Indonesia sehingga semua pihak harus berpikir jernih demi kepentingan keselamatan bersama dan keberlangsungan logistik nasional.
Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan menyusun langkah-langkah konkret sepanjang 2025 untuk menegakkan aturan ODOL sebagai bentuk komitmen pada keselamatan transportasi jalan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026. “Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan,” kata AHY di Jakarta.
Berbagai aturan ODOL yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seperti diketahui bahwa belakangan ini marak demo ODOL oleh para sopir di berbagai daerah. Di Bali, di banyak daerah di pulau Jawa. Mereka menuntut supaya peraturan yang tidak hanya bisa melakukan penilangan terhadap truk, namun juga dapat menjerat sopir dipenjarakan, itulah yang memicu para sopir melakukan demo besar-besaran. (***)






























