PT Pelabuhan Indonesia II menyatakan belum menerima surat dari Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono, tentang pembebasan penalti atau denda terkait dengan layanan inaportnet sistem yang diterapkan di pelabuhan Tanjung Priok sejak go live tanggal 11 November 2016 lalu.
Surat bernomor KU.207/1/19/DJPL-K, tanggal 25 November 2016 ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono, ditujukan kepada Dirut PT Pelindo II Elvyn G. Masassya.
Ketika ditanyakan kepada Direktur Komersil dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono Rahayu Irianto, perihal surat tersebut, Saptono mengatakan belum tahu. “Saya belum dapat suratnya,” katanya.
Hal yang sama juga diucapkan Humas PT Pelindo II Sofyan. “Nanti saya cari tahu dulu,” ujarnya dihubungi per telpon.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa dalam rangka mensukseskan penerapan inaportnet dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi implementasi aplikasi inaportnet di pelabuhan Tanjung Priok, telah disepakati perlu diberikan pembebasan sementara terhadap pinalti atau denda yang telah diterapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi pengguna jasa yang menggunakan sistem inaportnet dan mengalami gangguan dalam proses pelayanan kapal dan barang, Dirjen Laur minta supaya PT Pelindo II membebaskan sementara pinalti atau denda dimaksud. “Pembebasan sementara ini agar dapat dilakukan hingga 31 Desember 2016. Namun terhadap gangguan yang diakibatkan oleh hal-hal diluar sistem inaportnet, pemberian denda dapat tetap diterapkan,” kata Tonny Budiono dalam suratnya.
Sejumlah pelayaran mengaku terbantu dengan adanya surat itu. Sebab, beberapa pelayaran terkena denda cukup besar, misalnya tiga kapal Wan Hai yang diageni PT Tresnamuda Sejati, terkena denda US$ 10 ribu per kapal. “Kami sudah urus pengembalian denda tersebut ke Pelindo,” ujar Sunarno dari PT Tresnamuda Sejati. (***)