Sejumlah perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Tanjung Priok mengaku berat dengan kenaikan tarif bongkar muat general cargo non container di pelabuhan Priok yang mencapai antara 5 %-20 % sejak 1 Oktober 2018 lalu.
Apalagi kontribusi per ton yang wajib disetor ke operator pelabuhan Priok (PT PTP) sebesar 40 % dari 100 % setiap aktivitas bongkar muat yang dikerjakannya. “Kalau dihitung-hitung kami (PBM) bisa mengeluarkan total termasuk kontribusi itu mencapai 60 %. Padahal kami yang kerja, yang bayar buruh, dan sebagainya,” kata sumber Ocean Week dari PBM yang keberatan disebut namanya, Selasa (23/10) di Jakarta.
Meski begitu, para PBM menyatakan tak dapat berbuat banyak, karena kontribusi tersebut sudah menjadi kesepakatan antara APBMI dengan PT Pelindo II Tanjung Priok (PTP). “Kami sebenarnya kalau bisa minta kontribusi itu dievaluasi kembali untuk tidak sebesar itu, paling tidak 25% kontribusinya,” ungkapnya lagi.
Menurut mereka, kalau yang menangani kegiatan barang dari kapal luar negeri tidak masalah, sebab shipper di luar negeri tidak rewel. “Mereka taat aturan, tagihan dari PBM dengan tarif yang ada, mereka bayar. Tapi kalau yang menangani barang domestik, kami harus tawar menawar, mereka rata-rata terjadi transaksi bisnis, bukan atas dasar tarif yang di aturan,” katanya.
Namun, tingginya atau mahalnya tarif bongkar muat di Priok ini, dibantah oleh Ketua APBMI Jakarta Juswandi Kristanto. “Tarif bongkar muat di Priok masih lebih murah dibandingkan dengan di Tanjung Perak. Per ton mereka bisa Rp 150 ribu lebih, sementara disini (Priok) tak lebih dari Rp 100 ribu, jadi mahalnya dimana,” ucap Juswandi kepada Ocean Week per telpon.
Sementara itu, sumber Ocean Week di PTP mengungkapkan bahwa sebenarnya tarif bongkar muat di Priok wajar, cuma karena PBM banyak yang banting harga, sehingga beban yang diterima menjadi berat. “Kuenya satu, tapi diperebutkan banyak PBM, ya akhirnya saling banting harga untuk bisa memperoleh pasar tadi. Coba kalau tarifnya sesuai aturan berlaku, pasti tak masalah,” katanya tak mau juga disebut namanya.
Seperti diketahui, bahwa per 1 Oktober 2018 lalu, tarif pelayanan bongkar muat kargo umum nonkontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik rata-rata 5% hingga 20%.
Kenaikan tarif tersebut merujuk pada kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut pada Agustus 2018 yang diteken oleh APBMI DKI Jakarta, DPW ALFI DKI Jakarta, GINSI DKI, DPC INSA Jaya, disaksikan Manajemen PT Pelindo II Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Juswandi Kristanto menyatakan kenaikan tarif OPP/OPT di Priok itu, karena selain tarif itu belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2015, juga upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) naik rata-rata di atas 10% setiap tahunnya.
Juswandi mencontohkan, jika pada 2015 upah buruh (TKBM Priok) hanya Rp 150.571 per orang, sekarang jadi Rp 190.000 per orang.
Juswandi juga mengungkapkan supaya service atau layanan oleh PBM sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau layanannya baik, pasti pengguna jasa akan terus menggunakan jasanya (PBM),” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok itu, tarif bongkar muat (OPP/OPT) untuk barang general cargo yang dilayani melalui gudang naik 7,4% dari sebelumnya Rp.81.075 per ton menjadi Rp.87.081 per ton. Apabila dilayani truck losing (TL) naik 12% dari Rp57.720 per ton menjadi Rp64.655 per ton.
Kargo curah kering lewat kapal naik 7% dari Rp47.000 per metrik ton (MT) menjadi Rp50.290 per MT. Selain itu, untuk curah cair internasional naik 20% dari Rp26.000 per MT menjadi Rp33.600 per MT.
Sedangkan OPP/OPT untuk layanan kargo curah cair domestik yang sebelumnya Rp23.000 per MT naik 20% menjadi Rp27.600 per MT, layanan bongkar muat hewan ternak, kendaraan niaga maupun bus atau truk naik 5%. (***)






























