PT Pelindo cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Asosiasi Kepelabuhanan sepakat menandatangani besaran tariff behandle dan penggunaan alat di Pelabuhan Tanjung Priok sehubungan dengan penyesuaian tarif behandle karantina dan tarif penggunaan alat dermaga Gantry Luffing Crane (GLC).
Kesepakatan itu dilakukan di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Mereka yang menandatangani kesepakatan yaitu General Manager Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Hendro Haryono, ketua Indonesia National Shipowners’ Association (INSA), Capt. Alimudin, ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Drs. Widijanto, ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), H. Juswandi Kristanto, dan ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi.
Pada kesempatan tersebut I Nyoman Gede Saputra, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok selaku regulator ikut pula menandatangani kesepakatan.
Hadir pada saat itu, Agus Edi, Vice President Komersial serta Direksi PTP antara lain Imanuddin, Ari Henryanto dan Andi Isnovandiono selaku penyelenggara.
Dalam sambutanya I Nyoman Gde Saputra menjelaskan bahwa kesepakatan tarif tersebut bukan merupakan penurunan maupun penaikan tarif, melainkan penentuan tarif behandle Terminal Operasi 3 yang sebelumnya tidak ada serta untuk payung hukum pengenaan tarif penggunaan GLC agar jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan kesepakatan, tarif behandle karantina Terminal Operasi 3 akan disamakan dengan tarif behandle yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” katanya. (***)