Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Capt. Sudiono menyatakan, bahwa para pemilik kapal sudah menjalankan aturan penggunaan bahan bakar rendah bersulfur 0,5%.
“Mereka (para pemilik kapal) harus memastikan mesin kapal mampu digerakan dengan bahan bakar rendah belerang. Kondisi ini seiring dengan aturan Kementerian Perhubungan untuk menjalankan secara penuh IMO 2020 Fuel Sulphur Regulation yang telah resmi dijalankan semenjak awal 2020 ini,” katanya.
Menurut dia, hal itu sudah berjalan dan pihaknya sudah meminta Pertamina tidak lagi menyediakan bahan bakar high sulfur dan hanya menyediakan low sulfur.
Saat ini mesin kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia menggunakan pendekatan kadar belerang tinggi sekitar 3,5 persen.
“Dengan aturan dilarangnya bahan bakar tinggi belerang ini maka para pemilik kapal harus menanggung tambahan dua beban yakni modifikasi mesin agar sesuai serta tambahan biaya, karena bahan bakar jenis rendah belerang lebih mahal dibandingkan tinggi belerang,” ujar Sudiono.
Mantan Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok ini menyatakan, payung hukum agar lebih ramah lingkungan ketika beraktivitas di laut ini atau memasuki era IMO2020 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014. Dimana pada pasal 36 menetapkan batas maksimum kandungan sulfur pada bahan bakar kapal (bunker fuel) sebesar 0,5 persen mulai tanggal 1 Januari 2020.
Lalu ada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar Kapal.
Terakhir, pada 4 Januari 2019, DJPL menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/1/2/DK-2019 tentang penyampaian hasil sidang Komite Perlindungan Lingkungan Perairan (Marine Environment Protection Commitee) ke 73 yang ditujukan kepada seluruh UPT DJPL dan stakeholder terkait.
Pada sisi suplai, Pertamina menyatakan mampu menyediakan 380.000 KL per tahun bahan bakar yang sesuai regulasi,
Selama ini Pertamina memproduksi MFO 180 High Sulphur (kandungan sulfur 3.5% m/m) sebanyak 1.9 juta KL/tahun. Bahan bakar dengan belerang tinggi ini selain diserap industri perkapalan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan PLN dan industri. (bi/***)