PT Pelindo Tanjung Priok mensosialisasikan perubahan SK Direksi PT Pelindo II mengenai ketentuan pelaksanaan tarif pelayanan jasa kapal, bertempat di lt 9 Kantor Cabang perseroan, pada Senin (21/1). Rencananya, perubahan SK direksi tersebut diberlakukan mulai 28 Januari 2019.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh GM Pelindo Tanjung Priok Mulyadi, bersama pengurus DPC INSA Jaya tersebut, diikuti oleh puluhan pelayaran anggota INSA Jaya.
Informasi yang diperoleh Ocean Week dari salah satu pelayaran, menyatakan bahwa hasil dari sosialiasai mengenai SK direksi itu, menyebutkan jika sekarang Jasa labuh sudah tidak di ada, untuk jam entry kedatangan minimal 12 jam untuk kapal jarak jauh.
Sedangkan untuk jam entry kedatangan minimal 6 jam untuk kapal jarak dekat. Kemudian Perpanjangan masa tambat minimal entry sebelumnya 4 jam menjadi 2 jam (contoh masa tambat habis jam 12:00 minimal PPKB perpanjangan sudah di entry jam 10:00).

Setelah jam masa tambat habis, diberikan toleransi 1 jam sampai kapal lepas tali (contoh masa tambat habis jam 09:00 namun diberikan waktu sampai jam 10:00 sampai lepas tali. Tetapi jika lebih baru dikenakan denda.
Lalu mengenai tagihan minimal pelayanan jasa kapal merupakan biaya admin. Sedangkan Sistem hold CMS ada perubahan, yang sebelumnya In Out pindah labuh ditagih 3 x pemakain pandu tunda, Berubah menjadi In out pindah labuh ditagih 2 x pemakaian pandu tunda.
Apabila kapal akan pindah tambat lagi baru ditagih 2 x untuk pemakaian jasa pandu tunda.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Sekretaris DPC INSA Capt Supriyanto melalui WA teleponnya, hingga berita ini ditulis, belum memperoleh jawaban.
Pertanyaan yang sama yang ditujukan ke Sunarno (pengurus DPC INSA Jaya) juga tak dijawabnya. Begitu pula saat Ocean Week menanyakan hasil dari sosialisasi SK Direksi tersebut kepada Hendri Adolf dari Pelindo Cabang Tanjung Priok, juga belum memperoleh jawaban. (***)






























