Pengusaha pelayaran nasional meminta stimulus atau keringanan serta penundaan biaya-biaya di pelabuhan, seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
Hal itu dilontarkan oleh Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, melalui keterangannya baru-baru ini, kepada para wartawan, di Jakarta, akibat dampak covid-19 yang juga melanda bisnis pelayaran nasional.
Permohonan INSA tersebut juga sudah disampaikan kepada pemerintah (Kemenhub) maupun PT Pelindo 1 s/d 4 melalui surat resmi.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke direksi PT Pelindo, masing-masing belum bisa memberikan keterangan.
Direktur Utama Pelindo IV Prasetyadi, misalnya, hanya menyatakan akan mengecek surat dari INSA lebih dulu. “Tapi yang sudah kami setujui adalah tarif penumpukan,” katanya menjawab Ocean Week, Minggu pagi (21/6).
Sementara itu Direktur Utama Pelindo I Dani Rusli dan Direktur Operasi PT Pelindo III Putut Sri Mulyanto, belum merespon pertanyaan ocean week lewat WhatsApp nya masing-masing.
Namun beberapa bulan sebelumnya, manajemen Pelindo III pernah menyatakan jika pihakya akan memberikan insentif berupa keringanan tarif pada pelayanan jasa dermaga dan penumpukan dari tarif yang berlaku selama ini.
PT Pelindo III juga memberikan keringanan biaya untuk jasa stevedoring atau pelaksana bongkar muat di pelabuhan yang dikelola operator jasa kepelabuhanan terbesar di Indonesia ini. Terobosan ini merupakan upaya perusahaan untuk mendukung program tol laut pemerintah Indonesia.
Sedangkan Dirut Pelindo II Arif Suhartono, saat ditanya hal yang sama, balik meminta ocean week menghubungi direktur komersial Rima Novianti.
Ketika ocean week, mencoba menghubungi Rima melalui WA selulernya, mempertanyakan permohonan INSA mengenai keringanan biaya kepelabuhanan, juga belum dijawabnya.
Seperti diketahui bahwa Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal akibat pandemi COVID-19.
“Kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Dampak COVID-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto.
Dari sisi fiskal, kata Carmelita, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang, sedangkan dari sisi moneter adalah penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
“Kemudian diharapkan oil companies dan charterer (perusahaan minyak dan penyewa kapal) tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” ungkapnya.
Selain itu, INSA juga memberikan masukan ke pemerintah, misalnya untuk kapal-kapal bulk carrier dan general cargo yang menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di atas kapal, baik yang sandar maupun transhipment di laut, agar para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengikuti protokol kesehatan di bawah pengawasan Syahbandar setempat.
“Lalu, dokumen-dokumen sertifikat keselamatan (safety certificate) dan registrasi agar dijalankan secara daring di Kementerian dan Kepelabuhanan, agar menghindari kontak personal, tata cara dan kegiatan penggantian kru diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia, dan tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan crew change karena kebijakan pemerintah lokal,” ujar Carmelita. (***)





























