Kegiatan layanan publik untuk kapal Perintis non penugasan ke berbagai rute di seluruh penjuru pelosok Indonesia bakal ditender pada akhir tahun 2023 ini.
Hal itu diungkapkan Capt. Hendri Ginting, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, kepada Ocean Week, di Jakarta, Kamis (24/8).
“Mekanisme tender layanan publik kapal perintis sekarang melalui Katalog Elektronik Sektoral, jadi sangat transparan, akuntabel, dan siapapun perusahaan pelayaran bisa ikut tender, sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya, disela acara ‘Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan Dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis’, bertempat di Holiday Inn Hotel, Kemayoran, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat menjadi keynote speaker menyampaikan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan.
“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Novie menjelaskan, Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah,” jelas Novie.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” kata Capt. Antoni.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik, tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis.
Direktur Lala Capt. Hendri Ginting juga menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan publik kapal perintis untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai. Selain itu menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
“Penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Hendri Ginting.

Capt. Hendri Ginting juga mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa dalam penyelenggaraan angkutan pelayanan publik kapal perintis, mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan Operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis.
Karena itu, Ditjen Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai tahun anggaran 2024 dilakukan melalui katalog elektronik sektoral Kemenhub.
Direktur Lala juga menyampaikan, Kemenhub melalui Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral Kemenhub telah menetapkan dan mengumumkan pendaftaran penyedia etalase produk jasa penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis di katalog elektronik sektoral pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.
“Karena itu Katalog Elektronik Sektoral perlu disosialisasikan dalam pemilihan penyedia jasa lainnya kegiatan pelayanan publik kapal perintis, untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis agar dapat mendaftarkan dan menayangkan produk pada etalase dimaksud dan memberikan penjelasan kepada calon penyedia tentang pemenuhan persyaratan kelaiklautan dan keamanan pelayanan serta ketentuan terkait penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal perhubungan laut,” ungkapnya.
Ginting berharap agar seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam katalog elektronik. Lalu paham tentang tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk pada etalase produk jasa penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis di katalog elektronik sektoral Kemenhub.
Selain itu, juga memahami pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla.
Lukman Lajoni, pelaku bisnis pelayaran berharap agar tender layanan publik kapal perintis dibuka untuk umum. Tidak hanya pelayanan itu, itu saja yang menang. “Dengan sistem elektronik, kami berharap agar transparan,” katanya.
116 Trayek Angkutan Perintis
Sebelumnya, Capt. Hasan Sadili, M.M (ketua penyelenggara) melaporkan bahwa maksud dari sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis, mendaftarkan dan menayangkan produk pada etalase, serta memberikan penjelasan kepada calon penyedia tentang pemenuhan persyaratan kelaik lautan dan keamanan pelayanan serta ketentuan terkait penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal perhubungan Laut.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, menurut Hasan Sadili adalah memastikan penyedia jasa dapat mengetahui tahapan dan tata cara pencantuman produk pada katalog elektronik.
“Selain itu memastikan seluruh KPA dan PPK Pangkalan Perintis mengetahui dan dapat melaksanakan E-Purchasing pada katalog elektronik dengan sasaran memastikan semua mengetahui standar minimum pengoperasian kapal perintis sesuai dengan SK Dirjen tentang standar minimum pengoperasian kapal perintis,” jelasnya.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Ditjen Hubla ini mengungkapkan, pada tahun 2023 sedang diselenggarakan 116 jaringan trayek angkutan laut perintis dengan mengoperasikan 112 unit kapal yang menyinggahi 562 pelabuhan pada 23 provinsi di 183 kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan 116 jaringan trayek kapal perintis tersebut, terdapat 42 jaringan trayek menggunakan mekanisme penugasan, dan 74 jaringan trayek menggunakan mekanisme pemilihan penyedia jasa lainnya.
Hadir pada kesempatan ini antara lain, perwakilan INSA, para kepala KSOP di seluruh Indonesia, pelayaran swasta, dan institusi terkait lainnya. (**)