Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memulangkan 9 kontainer atau sebesar kurang lebih 135 ton sampah plastik ke Australia, Rabu, 18 September 2019.
Langkah ini merupakan tindakan tegas pemerintah atas maraknya impor plastik yang tercampur sampah dan limbah B3.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah mencegah kurang lebih 2.041 kontainer berisi sampah limbah yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Saat ini, kata Heru, Bea Cukai telah mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, terdiri dari 195 kontainer yang telah dire-ekspor atau dikirim kembali ke negara asal.
“Ada 62 kontainer dalam proses re-ekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, dan PT PKI,” ungkapnya.
Menurut dia, Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam. Terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat limbah sesuai Peraturan Pemernedag No. 31 tahun 2016.
Sementara 132 kontainer yang telah di re-ekspor oleh PT AWP, PT TIS, dan PT HTUI. Kemudian 2 kontainer dalam proses penelitian.
“Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer sampah limbah di Pelabuhan Tanjung Priok. Terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, 2 kontainer telah di re-ekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabean,” ucap Heru.
Tidak hanya itu, Bea Cukai juga telah mengamankan 293 kontainer di Tangerang yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat.
“Dua kontainer telah dire-ekspor oleh PT NHI, 154 kontainer dalam proses re-ekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian,” tuturnya.
Heru menambahkan bahwa dari keseluruhan, 331 kontainer yang sudah di re-ekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses re-ekspor.
Sampah limbah itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan United Kingdom. (***)