Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Hubla Kemenhub, Capt. Sudiono menyatakan bahwa revisi aturan Permenhub no. 53/2018 tentang kelaikan petikemas danverified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi sampai saat ini dalam proses pembahasan.
“Rencana revisi untuk Permenhub 53/2018 itu masih dalam proses,” kata Capt. Sudiono saat dikonfirmasi Ocean Week, Selasa pagi (2/6) tanpa merinci sudah sejauhmana proses revisinya.
Hal itu juga dibenarkan Ketua Umum Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (ASDEKI) H. Muslan. Menurut dia, draft revisi aturan PM 53/2018 itu masih dibahas.
“Draf saat ini dalam pembahasan, sudah Final kok. Kami tinggal tunggu revisinya saja, demikian informasinhya,” ungkapnya kepada Ocean Week, Selasa pagi.
Seperti diketahui bahwa rencana Kemenhub merevisi aturan dalam PM no. 53/2018 tentang kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi saat ini sedang dalam pembahasan.

Menurut pakar maritim dari ITS Surabaya Saut Gurning, revisi harus memperhatikan biaya yang ditimbulkan serta berbagai teknis lainnya.
“Ada dua hal-hal yang perlu dipertimbangkan, paling tidak ada kejelasan definisi laik dan tidak laik dari peti kemas itu sendiri. Khususnya secara status masih dominannya kontainer dalam negeri dalam kondisi lama atau bekas,” kata Saut saat ditanya Ocean Week, pagi ini.
Saut mengungkapkan, lembaga surveyor diharapkan menjadi unit yang objektif untuk semua kepentingan komersial yang terkait, baik pemilik barang, pengirim (pelayaran, forwarder/ekspedisi muatan kapal laut, dan operator angkutan darat) termasuk operator pelabuhan, depo, dan alat penimbangan.
“Fungsi objektivitas ini perlu menjadi domain penting pemilihan badan usaha/unit surveyor itu,” tegasnya.
Selain itu, kata Saut Gurning, komponen, level dan proses penerapan biaya-biaya penerapan aturan terkait kelaikan petikemas dan VGM ini perlu diperhatikan. Ketika kontainernya membutuhkan verifikasi baik kelaikan dan berat kotornya tentu penerapan biayanya juga perlu terverifikasi.
Dia menilai, penerapan pembiayaan di muka (advance payment) perlu dihilangkan, karena pada prakteknya sulit dapat dikonfirmasi baik aktualisasi serta pengembaliannya.
“Di samping menambah beban ongkos tambahan dalam proses pengangkutan barang, karena cenderung merambat pada usaha menaikan biaya tambahan baru hingga ke konsumen penerima barang,” kata Saut Gurning.
Dosen ITS Surabaya ini juga mengatakan penerapan komponen biaya apa saja yang dapat menjadi kesepakatan penambahan biaya seusai perbaikan dan pembersihan (jika dibutuhkan) dapat menjadi pengaturan baru dalam produk revisi beleid tersebut. (***)



























