Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan bahwa keberadaan Truk ODOL sudah sangat jelas sangat merugikan angkutan penyeberangan ( selaku pengangkut).
“Bukan saja karena secara ekonomi namun yang lebih parah adalah masalah safety (keselamatan kapal). Karena selama ini keberadaan truk ODOL sangat merusak konstruksi geladak dan pintu rampdoor, juga sangat membahayakan karena mengganggu stabilitas kapal yang berpotensi menenggelamkan kapal,” ujar Khoiri menjawab Ocean Week melalui WhatsApp nya, Kamis pagi ini.
Khoiri juga menyampaikan, masalah truk ODOL tidak cukup diatasi dengan Peraturan Menteri Perhubungan, karena terus ditawar oleh kementerian lain.
Misalnya, kata Khoiri, beberapa kementerian yang cenderung tidak sepenuhnya setuju atau meminta relaksasi terhadap penegakan aturan Zero ODOL di Indonesia antara lain:
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang Mengkhawatirkan dampak aturan Zero ODOL terhadap biaya logistik industri manufaktur.
Mereka menilai kebijakan ini bisa menghambat daya saing industri nasional, terutama sektor yang sangat bergantung pada transportasi darat seperti semen, baja, dan otomotif.
Lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Menyoroti potensi kenaikan harga barang akibat peningkatan biaya distribusi jika aturan ODOL ditegakkan secara ketat.
Mereka meminta adanya solusi bertahap agar industri tidak terdampak secara drastis.
Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang Lebih cenderung mencari keseimbangan antara penegakan aturan ODOL dan kepentingan industri. Kementerian mempertimbangkan bahwa pelarangan ODOL bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor logistik dan distribusi.
“Karena itu perlu presiden mengeluarkan KEPRES agar tidak ada lagi tawar menawar dan keberatan dari kementerian lain tersebut,” kata Khoiri.
Seperti diberitakan Ocean Week sebelumnya bahwa Truk over dimensi dan over load (ODOL) belum lama ini kembali menjadi sorotan DPR RI.
Salah satu anggota komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta kepada aparat penegak aturan untuk memberi sanksi tegas, misalnya berupa penilangan kepada atau denda kepada kendaraan ODOL tersebut.
“Saya harap Kepolisian dan Dishub (Dinas Perhubungan) memberikan sanksi tilang dan denda yang wajib dilakukan berkenaan akan mengganggu lalu lintas terutama risiko kecelakaan di lajur padat kendaraan,” ujarnya kepada pers, di Jakarta, belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aptrindo Tarigan Gemilang mengatakan jika hal itu tidak akan berhasil dilakukan, kalau pemerintah atau yang berwajib melakukan pendekatan hanya melalui penegakan hukum.

“Kenapa tidak mencoba melakukan pendekatan teknologi. Harusnya pemerintah melihat perkembangan teknologi, dan melakukan pertimbangan ekonomi serta infrastruktur. Undang undang kita sudah usang,” kata Tarigan kepada Ocean Week, melalui WhatsApp nya, Rabu siang.
Tarigan mengaku setuju kalau semua harus tertib, sebab ada aturan di tempat nya masing masing. Misalnya, pada waktu truk ODOL mau menyeberang menggunakan kapal. “Yaa, kalau terlihat penyimpangan yang membahayakan supaya petugas berani mencegah truk itu naik kapal, itu demi keselamatan kapal itu sendiri, justru jangan dimanfaatkan oleh oknum petugas kesalahan itu,” ungkapnya.
Tarigan mengemukakan, seharusnya dilakukan pendekatan teknologi, di negara seperti Eropa, Arab Saudi, Amerika Serikat, mereka sudah melakukan pendekatan teknologi.
“Teknologi kendaraan angkutan barang selalu menyesuaikan dengan sarana yang ada. Jadi perkembangan teknologi naik. Kita Indonesia stuck di aturan yang lama (pendekatan aturan) sehingga model teknologi yang masuk ke negara Indonesia tidak bisa mengadopsi teknologi modern,” jelas Tarigan.
Sementara itu, Muslim Tampubolon, Sekjen TORACI menyatakan sangat mendukung penegakan aturan terhadap truk ODOL. Namun pemerintah harus benar-benar tegas terhadap aturannya dan bisa memberikan solusi. “Jangan ada tebang pilih, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dilapangan, dan akhirnya dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan mereka (oknum),” ujarnya.
Menurut Muslim, kalau mau tegas ya harus tegas. “Suruh stop operasi semua mobil yang OVER DIMENSI DAN OVER LOAD. Jangan aturan ODOL itu menjadi alat untuk mencari keuntungan oknum-oknum Petugas dilapangan,” ungkapnya kesal.
Pada kesempatan terpisah, Aminudin Rifai, Sekjen Gapasdap menyatakan apresiasinya kalau DPR RI (komisi V) memperhatikan terhadap operasi truk ODOL tersebut. “Wah alhmdulilah kalau DPR RI mendorong untuk menegakkan aturan odol ini,” katanya menjawab Ocean Week lewat WhatsApp nya, Rabu sore.
Menjawab kerugian yang dialami oleh pengusaha kapal penyeberangan dengan muatan truk ODOL ini, Aminudin mengemukakan, bentuk kerugian dari angkutan penyeberangan adalah pertama, Truk ODOL itu membutuhkan space / ruang muat yaang lebih dari ukuran normal muatan truk di kapal.
Kedua, Stabilitas kapal karena muatan nya melebihi kapasitas berat dan ketinggian muatan nya jadi masalah buat kapal. Lalu ketiga, Ramp door kapal akan cepat rusak dan untuk biaya perbaikan membutuhkan biaya yang besar.

“Lalu tinggi muatan yang berlebihan mengganggu alat keselamatan (spinkler) berfungsi dengan baik,” ungkap Aminudin.
Hal itu, katanya, dilihatnya dari perspektif angkutan penyeberangan. “Nah kalau ODOL itu di jalan raya pun sama, jalan cepat rusak, truk ODOL itu cenderung akan mengalami peralatan rem, daya gerak roda akan tidak stabil, sehingga cepat pula merusak truk itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya anggota komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta agar pemerintah tegas terhadap truk-truk ODOL.
Hal ini utamanya untuk menghindari kecelakaan akibat truk dan bus ODOL. “ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Sudjatmiko juga menyatakan, bahwa truk ODOL telah menyebabkan kerusakan serius pada banyak ruas jalan tol dan arteri, sehingga hal itu dipastikan menambah beban biaya perawatan jalan.
“Kerusakan jalan ini tidak hanya berdampak pada pemerintah secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat karena perjalanan menjadi terhambat dan berbahaya,” katanya.
Berdasarkan catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek mencapai 1,5 juta. Angka itu naik 10,9 persen dari lalu lintas akhir pekan pada kondisi normal. (***)