PT Pelindo II akan memberlakukan penyesuaian tarif Lolo dan storage di lima terminal petikemas internasional di pelabuhan Tanjung Priok, mulai tanggal 15 April 2021, jam 00.00 wib.
Kelima terminal petikemas tersebut yakni JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), NPCT1, dan IPC TPK.
Menurut Dini Endiyani, Humas IPC (PT Pelindo II), tarif Lolo sebelumnya Rp 187.500 untuk 20 feet menjadi Rp 285.500.
Sedangkan tarif untuk 40 feet dari sebelumnya Rp 281.300 per box menjadi Rp 428.250.
Sementara untuk tarif Storage dari sebelumnya Rp 27.200 per hari per TEUs (20 feet) menjadi Rp 42.500, sedangkan yang 40 feet dari Rp 54.400 menjadi Rp.85.000.
Untuk tarif storage masa 1-3 hari sesuai dengan tarif kesepakatan, sedangkan 4 hari akan dikenai 300% dari tarif dasar, sementara pada penumpukan hari berikutnya bisa dikenai biaya hingga 600% dari tarif dasar.
Terhadap penyesuaian tarif tersebut, GINSI dan ALFI pun sudah bersepakat menandatangani persetujuan, sekaligus menyatakan dukungannya.
“Penyesuaian tarif itu sudah dibahas dari 2018, dan kami kemudian menyepakati di tahun 2019. Tarif Lolo dan storage sebenarnya sudah dari tahun 2008 belum pernah naik. Padahal di Tanjung Perak Surabaya, tarif ini sudah beberapa tahun lalu naik, makanya GINSI mendukung penyesuaian tarif di Tanjung Priok,” kata Capt. Subandi, ketua umum GINSI saat dihubungi Ocean Week, Rabu (7/4), di Jakarta.
Subandi juga minta supaya biaya recovery sebesar Rp 75.000 dihapuskan.

Sementara itu, Adil Karim, ketua ALFI Jakarta pun menyatakan jika asosiasi inipun sudah meneken penyesuaian tarif Lolo dan storage di terminal petikemas internasional di Tanjung Priok.
“Tanda tangannya sudah tahun 2019 waktu Pak Widi (Widiyanto) masih jadi ketua ALFI Jakarta. Semua asosiasi terkait sudah tanda tangan setahu saya waktu itu,” ungkap Adil Karim yang waktu penandatanganan tarif tersebut masih menjabat sebagai sekretaris ALFI Jakarta.
Dini juga membenarkan jika asosiasi (GINSI dan ALFI) sudah menandatangani penyesuaian tarif Lolo dan storage pada tahun 2019 lalu.
Dia juga bercerita bagaimana pembahasan penyesuaian tarif tersebut cukup lama, dari tahun 2018. Setelah semua sepakat, tarif tersebut kemudian diusulkan ke Kemenhub, bahkan sekarang sampai ke Kemenko Maritim dan Investasi (Marves)
“Kami sudah beberapa kali bersama pihak OP diundang ke Marves untuk menjelaskan mengenai penyesuaian tarif tersebut,” ujarnya.
Kata Dini, Kemenko Marves akhirnya menyetujui dan suratnya turun tanggal 3 Februari 2021, kemudian persetujuan dari Kemenhub tertanggal 8/3/2021.
Atas dasar itulah, tutur Dini, direksi IPC menetapkan untuk penyesuaian tarif itu.
“Kami sudah juga melaporkan atau menjelaskan ke pihak OP mengenai hal itu,” ungkapnya.
Kini, ucap Dini, tinggal sosialisasi. Dan IPC sudah meminta kepada setiap terminal untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif ini. (***)