INSA mendukung implementasi pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional pada tahun 2020 untuk ekspor impor terkait Permendag 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Ini dinilai menjadi sebuah solusi yang adil pagi semua pihak terkait.
“Penundaan itu membuat perusahaan pelayaran nasional memiliki waktu untuk mematangkan roadmap dari ketentuan ini. Kami menilai kebijakan Kemendag merupakan win win solution dalam rangka menjaga stabilitas ekspor kita,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, di Jakarta.
Carmelita Hartoto juga mengatakan penundaan Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional merupakan solusi dalam mengembangkan pelayaran nasional tanpa menganggu kegiatan ekspor.
Untuk diketahui, pada November 2017 lalu Kemendag menerbitkan PM No.82 Tahun 2017. Aturan ini secara umum mewajibkan penggunaan kapal nasional dan asuransi dalam negeri untuk ekspor batu bara dan CPO, serta impor beras. Seharusnya, aturan tersebut dilaksanakan pada 1 Mei 2018 atau enam bulan setelah peraturan diterbitkan.
Kemendag kemudian merilis PM No.48 Tahun 2018 yang isinya mengubah beberapa ketentuan dalam PM 82/2017. Perubahan yang subtanstial adalah penundaan waktu penerapan kewajiban kapal nasional dari 1 Mei 2018 menjadi 1 Mei 2020. Sementara itu implementasi penggunaan asuransi nasional mundur menjadi 1 Agustus 2018.
Sementara itu, Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA kepada Ocean Week pernah mengatakan aturan kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk ekspor tertentu memberikan peluang pasar bagi pelayaran nasional. Namun, di sisi lain hal ini juga menjadi tantangan mengigat kebutuhan kapal yang cukup besar.
Sebelumnya, Kemendag telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, seperti INSA, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk bersama-sama menyusun roadmap yang mencakup volume kargo komoditas ekspor, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran, dan jumlah kapal yang disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.
Darmansyah menyatakan, penundaan membuat pelayaran nasional bisa mempersiapkan kapal sesuai dengan kebutuhan kargo. Dia menegaskan, penerapan penggunaan angkutan laut nasional membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun dari para asosiasi pengusaha terkait lainnya.
Sebagaimana diketahui, PM 82/2017 muncul guna mengatasi defisit neraca jasa yang sebagian besar disumbang sektor transportasi laut. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, di kuartal IV/2017 misalnya, pembayaran freight mencapai US$2 miliar dari total defisit neraca jasa US$2,3 miliar.
Defisit timbul karena pangsa angkutan luar negeri dikuasai pelayaran asing. Data Kementerian Perhubungan, pada 2016 pangsa angkutan luar negeri yang dikuasai asing mencapai 93% atau 976,20 juta ton. Di lain pihak, pelayaran nasional hanya menikmati pangsa 67,23 juta ton. (***)




























