INSA minta agar PT ILCS lebih mematangkan lagi dan kembali memberi informasi lebih detail sistem DO Online kepada para pelayaran di Jakarta (yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok), karena selama ini banyak pelayaran yang telah mempunyai sistem masing-masing.
“ILCS harus berikan pemaparan lagi ke shipping line, harus dimatangin lagi, karena ini menyangkut sistem, lalu security. Apalagi selama ini pelayaran sudah punya sistem sendiri, sebab sistem DO Online yang ada di ILCS besa. Dan ini juga menyangkut security, bagaimana kalo DO tersebut jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggung-jawab,” kata Andre, salah satu pengurus DPC INSA Jaya saat dimintai tanggapannya mengenai rencana pemberlakuan DO Online di pelabuhan Utama di Indonesia, Senin (15/1) siang.

Andre mencontohkan, untuk DO Online antara pelayaran dengan terminal di pelabuhan Tanjung priok tidak ada kendala, karena sangat simple. Namun, DO Online yang digarap oleh ILCS tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sistem inaportnet dan INSW. “Sekarang tinggal bagaimana sinkronisasi antara sistem pelayaran dengan ILCS, yang nantinya juga terintegrasi dengan inaportnet dan INSW,” ungkap Andre.
GM Pelayaran Ben Line ini justru menanyakan kesiapan usaha freight Forwarder atau PPJK yang dikuasakan pemilik barang. “Harus clear dulu semuanya, jangan sampai nanti kalo ada masalah dilapangan saling lempar. Makanya sekali lagi matangin dulu,” kata Andre.
Andre mencontohkan, sistem yang ada di bea cukai yang sekarang ini mengalami banyak masalah. “Itu tadi karena belum siap. Kalau pelayaran profesional pasti siap, tapi bagaimana dengan pelayaran yang menengah dan kecil,” ucapnya.
Dia juga minta supaya ada jaminan buat pelayaran pada waktu sistem DO Online ini diterapkan. “Jangan sampai DO Online jatuh ke tangan orang yang tak bertanggungjawab, barang (kontainer) diambil di terminal, tapi yang punya barang justru dituntut,” ujar Andre.
Lalu, mengenai kinerja pelayaran yang harus stand by 24/7 untuk release DO seperti yang diharapkan pihak freight forwarder/PPJK, perlu dibicarakan lagi. Sebab, kata Andre, tidak semua pelayaran berkinerja 24/7 kecuali operasional. “Bea cukai juga tidak stand by 24/7,” tuturnya.
Sementara itu, ALFI menilai penerapan DO Online sangatlah bagus. Sebab, justru sangat membantu percepatan arus barang impor, termasuk mempercepat pekerjaan PPJK. “DO Online justru membantu, anggota PPJK sudah tak perlu lagi wira-wiri (bolak balik) mengambil DO ke pelayaran yang tempatnya terkadang berjauhan dengan PPJK,” kata Adil Karim, Sekretaris DPW ALFI Jakarta, kepada Ocean Week, Senin sore.

Adil justru mempertanyakan sejauhmana kesiapan pelayaran terhadap implementasi kebijakan Kemenhub no. 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Barang Impor di Pelabuhan.
Adil juga menepis adanya anggapan dengan diberlakukannya DO Online akan banyak PPJK yang kolabs atau terjadi pengurangan pegawai. “Nggak ada yang kolaps, kebanyakan mereka ambil DO baru buat tila di pelabuhan,” ungkapnya.
Menurut Adil, DO Online itu sudah dicanangkan dan dibicarakan mulai 2014 pada tim Minilab Kemenkeu dwelling time yang salah satunya membahas DO Online. “Yang sudah jalan pembayaran PIB dengan MPNG2, sehingga kami tidak perlu antre di bank lagi, pembayaran dengan kode billing. Dulu DO Online pakai kebijakan surat edaran (SE) dirjen laut, tapi sekarang diperkuat dengan Permenhub,” kata Adil.
Permenhub DO Online
Kementerian Perhubungan tekah menerbitkan beleid untuk kembali memudahkan proses bongkar muat di pelabuhan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang DO Online Barang Impor di Pelabuhan.
Dalam aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2017 ini ditegaskan pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang. DO online merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.
Tahap awal penerapan pelayanan DO Online untuk barang impor dalam aturan ini diberlakukan sementara di empat pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.
Di pasal 3 pada ayat 4 ditegaskan badan usaha pelabuhan selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut dan perusahaan jasa pengurusan angkutan laut dan perusahaan pengurusan transportasi / wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayan DO Online dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” tegas Budi Karya dalam aturan tersebut.
Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan sistem DO Online. Namun menurutnya JICT masih akan melakukan sosialisasi ke pengguna jasa pelayaran.
Pada minggu lalu, sosialisasi dan koordinasi diantara pelaku di pelabuhan Tanjung Priok mengenai DO Online juga dilakukan. Pihak ILCS pun mempresentasikan DO Online kepada para seperta yang terdiri dari INSA Jaya, ALFI Jakarta, Bea Cukai, para terminal, serta pihak terkait lainnya. (***)