Pemerintah Indonesia (Ditjen Perhubungan Laut) akan mengajukan skema pemisahan alur atau traffic separtion scheme (TSS) dan sistem pelaporan kapal atau ship reporting system (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO). Penerapan TSS dan SRS diperlukan untuk menghindari kecelakaan di dua selat yang ramai dilalui kapal.
Untuk itu, Kemenhub menggelar workshop tentang Designation of Ship Routeing Systems & Ship Reporting System in Lombok and Sunda Straits and Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) in Lombok Strait di Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Denpasar, Senin (9/4). Workshop ini membahas aspek-aspek teknis dalam penetapan TSS dan SRS di Selat Lombok dan Selat Sunda,
Direktur Kenavigasian Kementerian Perhbungan Sugeng Wibowo mengatakan proposal TSS dan SRS sudah dibahas kepada perwakilan IMO pekan lalu. Pihaknya juga menerima saran untuk penyempurnaan proposal yang akan diajukan pada Sidang IMO tahun depan.
Sugeng menyatakan, negara kepulauan seperti Indonesia bisa menentukan skema pemisah lalu lintas untuk jalur perjalanan kapal yang aman berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
“Penetapan TSS/SRS di Selat Lombok dan Selat Sunda selain penting untuk menjamin terciptanya keselamatan pelayaran,” katanya dalam siaran pers, Senin (9/4).
Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura sudah mengajukan TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Saat ini, TSS dan SRS di Selat Malaka sudah diterapkan. Secara umum, kapala berukuran di atas 300 GT wajin berpartisipasi dalam SRS. Kapal yang membawa barang berbahaya juga diwajibkan berpartisipasi dalam SRS.
SRS berfungsi menyediakan informasi terkini atas gerakan kapal, mengurangi interval waktu kontak dengan kapal, dan menentukan lokasi dengan cepat saat kapal dalam bahaya. Sementara itu, TSS memisahkan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit. (ant/hub/***)