Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim menyatakan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia memberikan aturan yang memprioritaskan pada Pengusaha Nasional, termasuk pelayaran nasional. Mestinya ada keseimbangan, jika pemerintah sudah membuka pintu pengusaha pelayaran asing untuk angkutan langsung baik import maupun export, mestinya hal sama pun dibuka untuk pelayaran nasional.
“Sebaiknya pemerintah memberdayakan bagaimana perlakuan industri pelayaran nasional sama seperti negara tetangga dimana pajak 0%, bunga pinjaman 3-5 %, equity tidak lebih dari 5%, pungutan-pungutan liar dibasmi, sehingga pelayaran Nasional bisa siap bersaing dengan asing dan kejayaan pelayaran nasional dapat kembali seperti di era tahun 1970-an, kita dapat melihat kapal berbendera Indonedia ada di Jepang, Eropa sampai Amerika,” kata Budhi Halim saat dihubungi Ocean Week, Sabtu siang (29/12).
Ketika disinggung soal perlunya sinergi pelayaran, Budhi mengungkapkan, pelayaran nasional bersinergi dengan asing boleh saja, sebatas mayoritas minimum 51% saham dimiliki oleh pelayaran nasional, dan 49% saham oleh asing.
“Jadi pada intinya belum waktunya Indonesia membuka perolehan saham asing di industri pelayaran lebih dari 49%,” tegasnya.
Budhi juga menyatakan, dalam UU No 17 tahun 2008 pasal 8 mewajibkan semua angkutan antar pelabuhan, antar pulau wajib diangkut oleh kapal nasional dan UU no 17 tahun 2008 pasal 56, menyebutkan adalah kewajiban pemerintah untuk memberdayakan pelayaran nasional dengan memberikan fasilitasi kemudahan pada pendanaan dan perpajakan.
“Namun semua itu masih belum berjalan pada tataran implementasi, pajak masih memberatkan, bunga bank pun masih sangat tinggi, akibatnya kita selalu tak sanggup bersaing dengan asing,” kata Budhi Halim.
Kecolongan
Pemerintah (Kemenhub) dinilai telah kecolongan dengan mengeluarkan SIUPAL kepada salah satu perusahaan industri/smelter nickel, karena ijin yang seharusnya dikeluarkan untuk perusahaan ini adalah SIOPSUS, bukan SIUPAL.
“Ada bedanya, kalau SIUPAL untuk melayani kegiatan umum, sedangkan SIOPSUS untuk melayani barang khusus usahanya. Tapi mereka sudah punya kapal 55.000 Dwt 3 unit dan Landseadoor 15.000 Dwt sebanyak 3 unit,” kata Sunarto, salah satu penasihat DPP INSA kepada Ocean Week, Sabtu siang (29/12) ini.
Ditanyai mengenai perlunya sinergi pelayaran, Owner PT Gurita Lintas Samudera ini menyatakan, bahwa dengan adanya Paknov sudah berhasil mengatasi muatan-muatan domestik yang bahan-bahan pokok maupun yang lain seperti batubara dan nickel ore.
“Jadi tidak ada gunanya kita bersenergi dengan asing untuk muatan dalam negeri. Sekarang saja pemerintah sudah kecolongan ada SIUPAL yang dikeluarkan untuk perusahaan industri/smelter nickel. Seharusnya ijinnya SIOPSUS, karena ada bedanya SIUPAL untuk melayani umum dan SIOPSUS untuk melayani khusus usahanya,” ujarnya.
Lagi pula, ungkap Sunarto, untuk perpajakannya juga beda, kalau import harus bayar PPN dan bea masuk pajak tahunan seperti perusahaan biasa, sehingga SIUPAL diproteksi.
Menurut Sunarto, yang perlu sinergi adalah antar perusahaan anggota INSA agar dapat bersaing untuk muatan import dan export. “Kalau perusahaan pelayaran domestik perlu sinergi untuk membentuk kekuatan sehingga mampu bersaing dengan asing,” ujarnya.
Sunarto berharap supaya kepemilikan saham asing untuk pelayaran nasional tak lebih dari 40%. “Kalau bisa asing tidak boleh lebih dari 40 % seandainya mau joint, sehingga perusahaan Indonesia tidak sebagai sleeping partner dan yang joint harus perusahaan pelayaran yang sudah eksis, jangan perusahaan bekas usaha properti mau joint dengan asing pasti abunawas,” kritiknya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas kepada Ocean Week menyatakan bahwa Pelayaran niaga nasional sebaiknya melakukan sinergi untuk ‘Menjaga’ pasar domestik yang sehat dan untuk meningkatkan pertumbuhan armada di dalam negeri, sehingga pelayaran niaga nasional dapat memiliki daya saing tinggi, sehingga dapat berkiprah di pasar internasional.
“Sinergi antara pelayaran niaga nasional perlu, untuk memiliki daya saing dan berkiprah di pasar internasional,” kata Darmansyah, dihubungi per telpon, Sabtu (29/12) pagi.
Menurut dia, agar pelayaran nasional menjadi kuat, perlu pula support pemerintah, terutama dalam mengantisipasi serbuan pelayaran asing. Darmansyah mengungkapkan, bahwa untuk itu, langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah, antara lain harus selalu komit dan konsisten untuk melaksanakan dan menjaga peraturan-peraturan yang ada terkait dalam pemberdayaan pelayaran niaga nasional, baik kebijakan fiskal, keuangan, industri, keselamatan serta keamanan di laut.
“Melakukan deregulasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan yang tumpang tindih yang tidak berpihak pada pelayaran nasional. Kemudian menerbitkan kebijakan-kebijakan baru yang pro pelayaran niaga nasional untuk mempercepat pertumbuhan pelayaran nasional,” ungkapnya Darmansyah lagi.
Darmansyah juga menyingging mengenai kebijakan kepemilikan saham asing di sektor pelayaran niaga nasional yang maksimum sebesar 49%. “Dengan kebijakan tersebut saja, pelayaran niaga nasional sedah dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan membawa dampak positif bagi sektor industri lainnya, seperti galangan kapal, SDM Pelaut. Jadi tidak perlu ada wacana untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham asing,” jelasnya.
Darmansyah juga berharap dalam menghadapi era digitalisasi 4.0 yang tidak bisa ditunda lagi, apalagi dihentikan, cepat atau lambat, suka atau tidak suka harus dihadapi dan pelayaran nasional mesti menyesuaikan dengan cepat apabila tidak ingin tertinggal dalam persaingan usaha di sektor pelayaran domestik dan internasional.
“Pelayaran niaga harus memanfaatkan kemajuan tehnologi agar pengoperasian armada dapat lebih efisiensi dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memiliki daya saing yang tinggi. Selain itu kemajuan tehnologi juga dapat mempercepat pola komunikasi antara pemilik kapal dengan pengguna jasa angkutan laut serta stake holder lainnya,” kata Darmansyah. (***)






























