Pelayaran Rakyat (Pelra) menyambut gembira atas keputusan pemerintah (Perhubungan Laut Kemenhub) yang menunda pemberlakuan PM 7/2019 untuk kapal-kapal non Solas atau kapal Pelra (35 GT-300 GT) dalam 6 bulan kedepan.
“Kami senang dengan kebijakan atau keputusan pemerintah yang menunda penerapan AIS untuk kapal-kapal Pelra 6 bulan kedepan terhitung sejak 20 Agustus 2019 nanti. Dengan begitu kami bisa siap-siap. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah (Perhubungan Laut-red) atas kebijakan itu,” kata Sudirman Abdullah, Ketua Umum DPP Pelra, didampingi Abdullah (Ketua DPC Pelra Sunda Kelapa), kepada Ocean Week, usai diskusi bertema ‘Ada Apa dengan AIS?’, bertempat di Marc Passar Baroe Hotel, Rabu (14/8).
Sebelumnya, Basar Antonius (Direktur Kenavigasian Hubla) menyatakan penundaan penerapan AIS B untuk kapal-kapal Pelra dalam kurun waktu 6 bulan kedepan terhitung sejak 20 Agustus 2019. Pernyataan itu diungkapkan Basar Antonius dalam diskusi yang diinisiasi Ocean Week tersebut. “Nanti kami akan keluarkan semacam surat untuk itu,” katanya.
Sudirman maupun Abdullah, kini hanya menunggu janji pemerintah untuk segera dikeluarkannya surat tersebut. “Surat itu sangat kami butuhkan. Mungkin bentuknya berupa surat edaran atau apa, yang penting untuk pegangan kami (Pelra), supaya semua pihak tahu kalau ada penundaan penerapan AIS terhadap kapal-kapal Pelra, sehingga Syahbandar juga ada panduannya untuk PM 7 itu. Yang lebih penting lagi, kami tidak dijadikan bulan-bulanan oleh oknum keamanan di laut dalam hal ini,” ungkapnya prihatin.
Mereka mengaku pada prinsipnya Pelra mendukung pemberlakuan PM 7 Tahun 2019 yang mewajibkan pemasangan AIS pada kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia. Sebab, AIS ini sangat membantu dari sisi keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal pelra yang masuk ke hulu-hulu sungai yang mempunyai alur pelayaran yang sempit.

“Di hulu sungai ini kita (kapal Pelra) sering berbenturan dengan kapal-kapal tongkang, dengan adanya AIS ini kita bisa langsung berkomunikasi dan mengetahui jarak dan kecepatan kapal tongkang tersebut,” ujarnya.
Abdullah berharap Pemerintah dapat memberikan subsidi bagi Pelayaran Rakyat untuk AIS ini. “Kami selama ini sudah memperoleh subsidi solar, tapi kami ingin juga subsidi pengadaan AIS sehingga bisa didapatkan dengan harga murah di pasaran,” ucapnya lagi.
Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo saat memberi sambutan pada diskusi Ada Apa dengan AIS, menyatakan jika pemerintah sedang berupaya bisa menghadirkan AIS dengan harga murah. “Nanti mungkin Pelra bisa mengkoordinir anggotanya untuk bekerjasama dengan bank, sehingga bisa mencicil untuk pengadaan alat itu,” kata Agus Purnomo.
Menurut Dirjen Hubla, PM No 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, rencananya akan diberlakukan secara efektif pada 20 Agustus 2019 mendatang, terutama untuk kapal-kapal SOLAS.
Agus menjelaskan, bahwa dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, maka seluruh kapal yang kategorinya masuk dalam Peraturan tersebut dan berlayar di Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS serta memberikan informasi data dinamis dan data statis yang benar.

“Pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut akan dilaksanakan secara langsung (terestrial) maupun satellite oleh Ditjen Hubla melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) guna peningkatan keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim,” ujarnya.
Agus menekankan, bahwa pemberlakuan AIS ini dilaksanakan setelah melalui beberapa kajian mendalam dan sesuai dengan aturan Internasional yang mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) dan Safety Of Life at Sea (SOLAS).
“Esensi dari pemberlakuan AIS ini adalah security dan safety. Dengan AIS ini proses identifikasi kapal apabila terjadi kecelakaan menjadi lebih mudah, sehingga tentunya dapat mempercepat proses SAR. Selain itu, mudah pula untuk mengidentifikasi kapal-kapal yang hendak melakukan penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba,” jelas Agus.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pihaknya berharap semua perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder di setiap wilayah Pelabuhan dapat ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem pemantauan kapal melalui AIS dengan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PM No. 7 Tahun 2019.
Untuk itu, Agus menegaskan, bahwa pemberlakuan kewajiban pemasangan AIS ini akan tetap dijalankan efektif pada tanggal 20 Agustus 2019 mendatang, terutama bagi kapal-kapal yang termasuk ketentuan SOLAS, yaitu kapal berukuran 300 GT ke atas, atau minimal 500 DWT untuk jenis kapal barang.
“Untuk kapal-kapal SOLAS ketentuan ini harus jalan, tidak ada lagi pengecualian, sedangkan untuk kapal-kapal non SOLAS kita akan pertimbangkan lagi mengenai penundaan untuk pemberian sanksi,” tegas Agus.

Sementara itu, Khoiri Soetomo (Ketua Umum Gapasdap) juga menyambut baik penerapan AIS ini. Bahkan, menurut dia, untuk kapal-kapal anggota Gapasdap, AIS sudah diperkenalkan kepada anggotanya sejak beberapa tahun lalu. “Kami untuk pelayaran penyeberangan sudah memasang AIS sudah lama, dan itu sangat bagus untuk menghindari kapal-kapal anggota kami yang sering ada musibah tubrukan. Dengan AIS kecelakaan itu bisa dihindari, karena kami bisa mendeteksi kapal berada dimana,” ungkap Khoiri.
Dia pun berharap agar pemerintah menunda penerapan AIS terhadap kapal-kapal anggotanya yang menyebrangi di Sungai.
Hal yag sama juga diungkapkan Bay M Hasani, pengamat kemaritiman nasional. “Mestinya diperhitungkan juga bukan hanya dari sisi GT-nya, tapi wilayah aktivitas pelayarannya. Misalnya kapal-kapal yang melakukan penundaan di pelabuhan Marunda, kan jaraknya sangat pendek dan kelihatan, apakah sudah mendesak dengan AIS, juga kapal-kapal yang di Sungai jarak pendek,” ungkapnya.
Dia berharap, pemerintah memepertimbangkan kembali hal-hal itu.
Sedangkan Lukman Lajoni, pengamat maritim dari MPPM (masyarakat praktisi peduli maritim) menyatakan, pemerintah sebaiknya bijaksana dalam mengambil keputusan untuk kapal-kapal Pelra. “Kalau kapal-kapal ikan, penghasilannya bisa ratusan juta rupiah, sehingga membeli AIS mudah, tapi Pelra, sekali berlayar penghasilannya hanya Rp 12 juta, itupun masih dibagi dengan juragan. Bagaimana mampu membeli alat itu. Kalau perlu pemerintah kasihlah subsidi, toh nggak besar, kalau hanya 2000 Pelra, dikalikan harga Rp 5 juta hanya Rp 10 miliaran, kecil dibandingkan subsidi Tol Laut yang triliunan ripuah,” kata Lukman. (***)






























