Pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Marunda mengusulkan dan meminta kepada pemerintah (Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok) agar pembayaran PNBP jasa penggunaan SBNP Vessel Traffic System (VTS), Master Cable, bisa dilakukan di KSOP Marunda.
“Kalau pembayaran tersebut di KSOP Marunda, itu untuk mempercepat dan memudahkan proses clearance, karena lokasi pelabuhan Marunda ke kantor Navigasi Tanjung Priok relatif jauh, serta kondisi traffic yang padat. Dan itu juga untuk keselamatan petugas pelayaran,” kata Banu Amza, Koordinator Pelabuhan Marunda DPC INSA Jaya, kepada Ocean Week, Rabu (23/1) di Tanjung Priok.
Perubahan pembayaran tersebut menyusul adanya surat dari Direktur Vavigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tahun lalu.
Keluhan para pelayaran di pelabuhan Marunda ini, juga sudah secara langsung disampaikan Banu Amza kepada Roy Kasiono, Kepala Bidang Umum Kantor Navigasi Tanjung Priok, pada Senin (20/1) lalu.
Roy pun menyambut baik informasi yang disampaikan Banu Amza mengenai keberatan pelayarann terhadap perubahan pembayaran PNBP Jasa penggunaan SBNP VTS, Master Cable, yang tadinya dilakukan di KSOP Marunda, diubah ke kantor navigasi Tanjung Priok yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 lalu.
“Terimakasih infonya, dan itu akan kami laporkan kepada pimpinan kantor Navigasi Tanjung Priok. Tapi, untuk formalnya, sebaiknya INSA berkirim surat kepada Kepala Kantor Vanigasi Tanjung Priok, untuk masalah ini,” kata Roy.
Atas saran Roy, kemudian DPC INSA Jaya melayangkan surat kepada Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, perihal tersebut (pembayaran PNBP Jasa Penggunaan SBNP, Vessel Traffic System (VTS), Master Cable. Surat tertanggal 22 Januari 2019 yang diteken oleh Capt. Alimudin (Ketua INSA Jaya) dan Capt. Supriyanto (Sekretaris) juga minta supaya pembayaran tersebut dapat dilakukan di KSOP Marunda, sebagaimana sebelumnya.
“Kita masih menunggu jawaban dari pihak Kantor Navigasi Tanjung Priok,” ungkap Banu Amza. (***)