Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2024 ke tahap penyidikan.
Dari perkiraan awal tim penyidik, diduga negara dirugikan sebesar Rp 160 miliar, karena tidak adanya biaya yang disetorkan.
Penetapan kenaikan status penanganan perkara ini ditetapkan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026.
“Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan tadi yaitu di periode tahun 2019 dan 2025 yang mana perkara ini baru tadi pagi ini diekspose oleh teman-teman,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, belum lama ini.
Menurut Kajati, perkara ini sebelumnya pernah di-ekspose sekitar 2 bulan lalu dari hasil kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perkara ini bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap kapal tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tug boat.
Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.
Kedua mitra kerja tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa biaya layanan jasa pemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai dikenai tarif sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.
“Namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan teman-teman, yang bersangkutan tidak menyetorkan apapun, atau pemerintah daerah tidak mendapatkan apapun dari hasil kerjasama tersebut,” kata Kejati Sumsel.
Dari perkiraan awal tim penyidik, kedua perusahaan mendapatkan keuntungan ilegal (Illegal Gain) kurang lebih Rp160 miliar. Nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak ada biaya yang disetorkan. (**)






























