Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ada dua hal yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan program tol laut hingga saat ini, yakni masih kosongnya tingkat keterisian barang pada waktu kapal balik.
Lalu masih adanya monopoli yang menentukan harga sehingga tidak kompetitif. Untuk itu, pemerintah juga sedang melakukan pengawasan terhadap tindakan monopoli. “Tapi itu sedang kami perbaiki, harapannya ke depan program tol laut dapat makin lebih baik termasuk dengan beroperasinya kedua pelabuhan yakni Kuala Tanjung dan Makassar New Port,” kata Luhut di Jakarta.
Menurut Menko Maritim, pemerintah optimis program tol laut akan membaik pada tahun-tahun mendatang dengan berbagai perbaikan dan evaluasi yang sedang dilakukan. Apalagi dengan akan beroperasinya Pelabuhan Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara dan Makassar New Port, diharapkan bisa mendukung serta mendongkrak program tol laut tersebut.
Luhut juga mengungkapkan, jika program tol laut berjalan mulus bukan hanya mendorong konektivitas lebih lancar lagi dalam pendistribusian barang, namun juga dapat membantu menekan biaya logistik. “Nanti akan ada pabrik semen di Morowali dan Kupang. Sehingga distribusi semen tidak dari Jawa saja dan bisa supply sendiri. Dengan begitu logistiknya bisa semakin ditekan,” ungkap Luhut.
Apalagi, ujar Menko Maritim, saat ini harga bahan bakar sudah seragam di seluruh Indonesia sehingga bisa turut membantu menurunkan ongkos logistik.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko, menyatakan pihaknya pada 2019 akan mencoba mengubah menghubungkan jalur-jalur utama tol laut melalui pelabuhan utama, seperti Sorong, Ambon dan sebagainya.
Seperti diketahui, selama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, prgram tol laut di tahun 2017 sudah terdapat 13 trayek. Sedangkan, pada 2018 mencapai 15 trayek. Namun, selama empat tahun penerapan konsep pengangkutan logistik (tol laut) dalam pelaksanaannya masih menemui sejumlah masalah. Salah satu masalah, yaitu soal regulasi yang tidak mengikuti konsep tol laut.
Misalnya, regulasi PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, PP 5/2010 tentang Kenavigasian, PP 20/2010 tentang Angkutan di Perairan dan PP 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Keempat regulasi ini mestinya menyesuaikan dengan perkembangan program tol laut.
Capt Wisnu mencontohkan PP Angkutan di Perairan dinilainya kurang mengakomodir teknologi informasi. Lalu PP Kepelabuhanan yang juga kurang ada pengembangan.
Menurut dia, PP 61/2009 harus dibikin pengembangan khususnya aturan terkait bagaimana mengembangkan terminal khusus. PP itu juga harus disinergikan dengan Undang-Undang Kepulauan.
Untuk masalah keselamatan dan keamanan pelayaran seperti yang diatur dalam PP No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim perlu juga adanya pemutakhiran.
“Kita ini negara yang dilalui banyak kapal asing, kalau minyaknya tumpah kita bonyok juga. Kita kurang ini juga, bargaining kita kurang kuat, ganti rugi dan sebagainya,” kata Capt Wisnu pada saat diskusi Konektivitas Antar Wilayah dan Integrasi Sistem Logistik Nasional, Tol Laut, Efektif Meretas Disparitas Ekonomi, di Jakarta, belum lama ini. (***)