Pelaksanaan PM 88 tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak–Bakauheni ditunda. Dalam peraturan tersebut menyebutkan larangan penggunaan kapal berukuran dibawah 5.000 GT beroperasi di lintas Merak – Bakauheni, mulai 25 Desember 2018.
Namun atas permintaan Gapasdap kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, supaya pelaksanaannya ditunda, dan dikabulkan Menhub maupun Dirjen Perhubungan Darat, sehingga beberapa kapal yang berukuran dibawah 5.000 GT masih diperbolehkan beroperasi di rute Merak-Bakauheni.
“Alhamdulillah masih tetap bisa beroperasi. Apalagi Merak-Bakauheni juga mesih sepi muatan. Dan Pak Menhub (Budi Karya Sumadi-red) berkenan menunda pemberlakuan PM 88/2014 atas permohonan Gapasdap, seharusnya peraturan itu diterapkan mulai 25 Desember 2018,” kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo yang dihubungi Ocean Week, Senin (4/2) pagi.
Menurut Khoiri, masih ada sekitar 11 kapal dari 73 kapal yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam PM 88/2014 tersebut. “Kami sekali lagi, mengucapkan terima kasih kepada Pak Menhub Budi Karya dan Dirjen Perhubungan Darat (Budi Setiyadi-red) atas penundaan PM 88 tersebut,” ungkap Khoiri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Aminuddin Rifai, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sebagian operator kapal dengan ukuran 2000 – 3000 GT di Merak masih sulit beralih rute. “Pemerintah belum berkoordinasi lagi dengan kami (Gapasdap) untuk menyelesaikan hal ini. Mereka mengeluh sulitnya mencari dermaga dan alur laut yang cocok untuk kapal-kapal dibawah 5.000 GT,” katanya. (***)





























