Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai simpul utama logistik nasional, baru-baru ini mengalami kemacetan horor dan itu telah menghambat pergerakan kapal dan barang.
Apalagi dengan adanya kebijakan 65-70% Yard Occupancy Ratio (YOR) pada terminal di pelabuhan Tanjung Priok, dikhawatirkan bisa membuat kepadatan barang di pelabuhan.
Karena itu, pihak KSOP, Pelindo, dan Stakeholders kepelabuhanan telah bertemu untuk mencari solusi mengenai masalah itu, termasuk mengenai longstay kontainer sehingga pelabuhan Tanjung Priok kembali normal.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Adil Karim mengungkapkan bahwa longstay container di pelabuhan Priok yang sudah tahunan dan jumlahnya ribuan memang harus dikeluarkan dari pelabuhan.
Sebab, ujarnya, sangat mengganggu YOR dan produktivitas pelabuhan yang ada. “Menurut saya hal itu harus dibicarakan ke bea cukai karena ada hak-hak negara yang belum selesai dan harus diselesaikan secara komprehensif dan harus dilihat juga komoditinya apa. Apakah masih bagus barangnya atau sudah menjadi sampah, jadi penyelesaiannya bisa melalui lelang atau dimusnahkan,” kata Adil Karim.
Kata Adil, untuk masalah tersebut perlu duduk bareng untuk dicarikan solusinya baik lokasi sementara untuk kontainer-kontainer itu maupun biaya yang akan dikeluarkan untuk pembiayaan perpindahannya ataupun pemusnahannya.
“Saya sangat yakin dan percaya bea cukai pasti support,” tegasnya.
Mengenai PLP, ungkap Adil, ada ketentuan dari bea cukai yakni YOR 65% atau hari ke 4 sudah dipindahkan sesuai payung hukum yang dikeluarkan oleh Permenhub.
Namun, ujarnya, dengan duduk bersama aturan itu bisa dikolaborasikan antara bea cukai dengan KSOP sehingga tidak ada lagi persepsi yang berbeda-beda.
“Bisa saja dibuat aturan bersama menjadi YOR 65% atau hari ke 4 dilakukan pindah lokasi. Kita semua harus konsen dengan pembenahan pelabuhan Tanjung Priok supaya arus barang baik ekspor impor berjalan lancar tanpa hambatan. Apalagi ke depan Pelindo akan membangun TBS sehingga diharapkan dapat mengurai kemacetan/ kepadatan truck container dari dan ke pelabuhan,” kata Adil Karim.
Perlu Penanganan Ekstra
Sementara INSA Jaya melihat bahwa pelabuhan Tanjung Priok saat ini perlu penanganan ekstra terutama setelah terjadinya peristiwa macet yang luar biasa belum lama ini.

Makanya INSA sangat mendukung gerak cepat KSOP yang kemudian mengundang semua stakeholder kepelabuhanan untuk membahas masalah tersebut dan mencari jalan keluarnya demi normalnya kembali pelabuhan tersibuk nasional ini.
Sekretaris DPC INSA Jaya M. Erwin Yahya Zubir mengatakan, bahwa solusi untuk masalah yang terjadi di Priok tak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan Pentahelix atau sebuah model kolaboratif antara unsur pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan media.
Erwin juga menyoroti pemberlakuan batas YOR pada terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, dalam upaya mengendalikan volume petikemas, dan para pihak sepakat penerapan Yard Occupancy Ratio (YOR) sebagai indikator pengawasan terminal 65% sebagai ambang batas hijau, dan 70% sebagai batas merah yang menuntut intervensi segera.
“Penetapan tersebut diberlakukan sejak hari Senin lalu. Meski sempat terjadi keterlambatan sandar beberapa kapal, langkah cepat mitigasi berhasil mencegah stagnasi total,” kata Erwin.
Penyesuaian ini, ungkapnya, dirancang untuk mengoptimalkan daya tampung terminal, memperlancar arus keluar-masuk kontainer, serta menekan waktu tunggu kapal (dwelling time) yang menjadi indikator efisiensi Pelabuhan agar macet tidak terjadi lagi.
Diharapkan Perusahaan Pelayaran untuk bersabar dan mendukung langkah strategis ini untuk kepentingan bersama.
Erwin juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kemacetan adalah kontainer longstay yakni kontainer yang terlalu lama tertahan di terminal.
“Untuk mengatasi ini, Pelindo, pengelola terminal, Bea Cukai, dan KSU Tanjung Priok akan mengkonsolidasikan dan menata ulang buffer area,” katanya.
Jadi, kontainer-kontainer yang tidak segera dikeluarkan dari terminal akan dikumpulkan dalam satu area terpusat sesuai regulasi yang berlaku.
“INSA JAYA menyatakan akan menyerahkan daftar kontainer longstay dari para anggotanya untuk mempercepat proses penataan,” ungkapnya.
Erwin menambahkan jika kemacetan di luar pelabuhan sebenarnya bukan merupakan bagian dari tupoksi Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008.
“Wilayah luar pelabuhan merupakan tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan instansi perizinan lalu lintas seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang bertugas sejak tahap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dikeluarkan. Meski demikian, semua pihak berkomitmen mendukung pemulihan penuh kelancaran arus barang dan kapal di Tanjung Priok agar tidak mengalami kemacetan karena Pelabuhan Tanjung Priok merupakan penyumbang lebih dari 60% arus logistik nasional,” ujar Erwin.
Sebelumnya PLH KSOP Utama Tanjung Priok Irjen Pol. Hermanta mengungkapkan bakal mencari solusi untuk berbagai masalah yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok secara bertahap dan itu pasti bisa, dan ini harus semua pihak bersama-sama saling support.
“KSOP akan selalu bersama pihak Pelindo dan operator terminal di pelabuhan Priok bersinergi untuk menata kelolaan pelabuhan secara dinamis, bertahap dan itu pasti bisa,” katanya.
Menanggapi mengenai adanya kebijakan YOR 65% tersebut, Hermanta menyatakan supaya barang (petikemas) segera dikeluarkan dari dermaga dan empty dikeluarkan dari pelabuhan sehingga ada ruang muat untuk container baru. “Buat apa long stay di pelabuhan dan empty container di dermaga,” ungkapnya. (***)




























