Indonesia National Association Maritime Pilote (Inampa) menyatakan PT Pelindo dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb tak bisa serta merta menghentikan kegiatan pemanduan-penundaan di wilayah pelabuhan Berau tersebut, karena hal itu menyengkut keselamatan pelayaran.
President Inampa Pasoroan Herman Harianja, menegaskan bahwa perairan di Berau itu sudah wajib pandu-tunda.
“Kalau ada masalah kan bisa dikomunikasikan. Karena keselamatan pelayaran itu lebih utama, juga sekaligus untuk ketertiban,” katanya kepada Ocean Week, Jumat (17/7), menanggapi adanya masalah pandu-tunda di wilayah Berau, Tanjung Redeb.
Herman juga mengungkapkan, jika persoalannya menyangkut tarif, bisalah didiskusikan kembali, karena tarif itu sudah pasti melalui kesepakatan.
Herman minta supaya Menhub Budi Karya Sumadi turun untuk membantu menyelesaikan persoalan pemanduan penundaan di Berau, Tanjung Redeb tersebut.
Sementara pengurus Inampa Bambang Muhardono menegaskan bahwa jika suatu perairan sudah wajib pandu tunda, mau tidak mau semua harus taat aturan.
“Karena itu untuk keselamatan pelayaran,” ujar mantan pensiunan PT Pelindo II ini.
Sedangkan pengamat kemaritiman Capt. Zaenal A. Hasibuan mengatakan, permasalahan utama di Tanjung Redeb adalah mekanisme penetapan jasa escort oleh Pelindo atas perintah KUPP Tanjung Redeb, dan dilakukan sebelum adanya rapat untuk berdiskusi dan mensosialisasikan kepada para pengguna perairan di sana.
Dia bercerita, pada tanggal 10 Januari 2020, KUPP Tanjung Redeb bersurat kepada Pelindo untuk mempersiapkan kapal Tunda. Padahal belum dilakukan diskusi dengan pengguna jasa.
Sosialisasi dilakukan sebanyak 4 kali setelah itu di tanggal 23 januari dan seterusnya yang semua tidak mencapai kata sepakat.
“Kenapa tidak ada kesepakatan?. Karena selama ini setiap perusahaan menyediakan sendiri Tug Assist/ Tunda untuk melewati alur Sungai Segah. Lalu pada praktiknya, Operator pelabuhan hanya menyediakan 1 kapal tunda yang tidak mampu melayani jumlah tug dan tongkang yang lewat disana,” ungkap Zaenal.
Pada bulan Juni 2020, KUPP Tanjung Redeb menangguhkan rencana kegiatan tunda disana karena beberapa aspek yang belum dipenuhi.
Beberapa perusahaan pelayaran bertindak atas nama sendiri/bersama sama mengirim surat kepada MenHub lewat kuasa hukumnya agar penangguhan tersebut dibatalkan demi hukum.
Semua ini sebagai cermin bahwa tidak baik membebani pelayaran dengan biaya ekstra, terlebih menggunakan alasan keselamatan.
“Saya bisa bantu kasih solusi, kalau operator mau diskusikan soal ini (pandu tunda). Tapi kalau alasannya adalah untuk menambah kas, sebaiknya pemerintah tau bahwa bukan itulah maksud tujuan diadakan pemanduan dan penundaan di suatu daerah,” ujar Zaenal.
Seperti diketahui bahwa saat ini pihak Pelindo menghentikan layanan escort di Berau.
Penghentian itu dilakukan akibat penangguhan escort dari yang dikirim Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb ke PT Pelindo untuk DPC INSA.
Akibat hal itu, berimbas pada kegiatan angkutan petikemas oleh beberapa perusahaan pelayaran karena tak memperoleh layanan penundaan pemanduan. Kondisi itu cukup mengkhawatirkan keselamatan pelayaran. (**)