Sekretariat ASEAN dengan ARISE+ menggelar kegiatan Capacity Building Workshop in Multimodal Transport & ASEAN Facilitation Agreement on Multimodal Transport (AFAMT), berlangsung di Ho Chi Minh pada 18-22 Februari 2019.
Meeting ini dibarengi dengan kegiatan lokakarya dan rapat AFAMT yang ditujukan kepada perwakilan pemerintah anggota ASEAN dan industri Multimoda Transport yang diwakili oleh anggota AFFA.
AFFA diakui oleh sekretariat ASEAN dan ARISE+ sebagai Multimodal Transport Operator(MTO) di kawasan, sekaligus mitra ahli dari industri di dalam AFAMT.
Sementara itu, Lokakarya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, termasuk pejabat Pemerintah dan asosiasi industri, untuk secara efektif mengintegrasikan AFAMT dan transportasi multimoda yang lebih luas ke dalam perencanaan pembangunan nasional setiap negara anggota ASEAN, dengan harapan bisa mempecepat implementasinya.
Chairman AFFA Yukki Nugrahawan Hanafi, kepada Ocean Week menyatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, teridentifikasi mayoritas negara di ASEAN menemukan permasalahan dalam implementasi AFAMT
“Ada sekitar 12 masalah yang teridentifikasi pada waktu itu,” kata Yukki di Jakarta, Jumat sore (22/2).
Pertama, ungkap Ketua Umum ALFI ini, Peraturan/Perundangan belum ada atau tidak disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan. Lalu perlunya Capacity Building pemangku kepentingan, baik (pelaku industri) maupun regulato r(pemerintah).
“Ketiga minimnya Infrastruktur pendukung multimodal transport, dikarenakan investasi tinggi untuk lokasi transit, sinkronisasi alat angkut antar negara (misal type dan ukuran trailer, standar emisi, berat per axle). Kemudian Kongesti Pelabuhan yang disebabkan rendahnya produktifitas operator,” ungkapnya lagi.
Selain itu, tidak adanya badan pemerintah yang kuat dalam memimpin proses implementasi. Kemudian, IT System untuk mengkontrol, monitor dan melakukan proses kepabeanan. Ketergantungan terhadap satu jenis moda angkut (misal angkutan darat saja). Pengakuan MTO oleh pemerintah (Customs, dll).
“Pengenaan pajak untuk cargo in transit, dimana ada negara yang memberlakukan pengenaan pajak bagi barang yang masuk kawasan pabean meskipun hanya transit. Lalu tidak ada fasilitasi dari bea cukai untuk implementasi MTO. Terakhir, Pemerintah melihat MTO antar negara lebih sebagai ancaman dan bukan sebagai peluang untuk menciptakan daya saing kawasan ASEAN,” kata Yukki.
Yukki juga mengemukakan, pada saat melakukan paparan, perwakilan pemerintah Indonesia dalam pertemuan ini telah mengusulkan rencana kerangka kerja guna mempercepat implementasi dari AFAMT di Indonesia. Dimana pemerintah indonesia akan menggandeng ALFI di dalam enam subyek yang tercakup dalam kerangka kerja hingga tahun 2023 tersebut.
“Pada waktu itu ARISE+ menyampaikan bahwa kondisi Indonesia cukup memprihatinkan, dimana Indonesia dilaporkan memiliki Sea Port charges & Airport charges tertinggi di kawasan,” ujarnya lagi.
ALFI sebagai asosiasi freight forwarder yang notabene pelaku MTO di Indonesia adalah bagian dari AFFA yang turut hadir pada lokakarya dan meeting kali ini bersama dengan asosiasi forwarder dari sembilan negara ASEAN lainnya.
Menurut Yukki, ALFI merupakan anggota FIATA, suatu organisasi dunia yang sudah menggunakan dokumen pengangkutan FIATA Multimodal Transport Bill of Lading yang disertai Syarat & Ketentuan Pengangkutan (STC) yang telah berlaku global. FIATA adalah mitra badan PBB dalam pengembangan konvensi internasional terkait logistik dan transportasi.
Sementara itu, pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum DPP ALFI Bidang Hubungan Internasional & Capacity Development, Iman Gandi, menyampaikan bahwa dari 3.412 anggota ALFI di 34 provinsi, 60% masih tergolong usaha kecil (UKM) dengan aset kurang dari Rp 10 miliar. Dengan komposisi anggota PMA 9 %, PMDN bergerak menangani multimoda transport logistik internasional 35 – 40 %, dan sisanya sekitar 60% menangani barang domestik dan umumnya tergolong UKM.
ALFI melihat perlunya sinkronisasi legislasi terkait Multimoda Trasport, dikarenakan Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda tumpang tindih dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi(JPT) yang terbit lebih dulu. Multimoda Transport hanya merupakan salah satu jenis jasa dari perusahaan JPT.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM No.49 Tahun 2017, menegaskan eksistensi anggota ALFI sebagai MTO,” ujar Iman Gandi.
Hadir mewakili ALFI dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Umum DPP ALFI Bidang Udara, I Gusti Nyoman Rai. “Pemerintah perlu serius dan bersinergi dengan semua pihak agar ini bisa kita perbaiki bersama. ALFI siap mendukung fasilitasi dan implementasi Multimoda Transport di Indonesia, termasuk menyusun percepatan rencana kerja implementasi dan memberikan masukan tekait revisi regulasi jika diperlukan,” kata I Gusti Nyoman Rai. (***)






























