PM 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) dinilai menjadi kendala bagi Syahbandar dalam menegakkan keselamatan pelayaran, karena dengan peraturan itu, Syahbandar tak lagi memeriksa fisik kapal sebelum kapal berlayar.
Jadi kelaikan layar kapal cukup dinyatakan oleh Nakhoda (master sailing declaration), atau surat pernyataan yang dibuat nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.
“Jadi kalau ada musibah kapal tenggelam, Syahbandar tak lagi bertanggung jawab,” ungkap beberapa Syahbandar yang dihubungi Ocean Week, Senin (13/1) siang terkait dengan PM 82/2014 tersebut.
Apa yang dikatakan beberapa Syahbandar itu ada benarnya, karena dengan tidak lagi melalui pemeriksaan fisik, dan jika nakhoda berlaku nakal karena membuat pernyataan yang tidak benar, Syahbandar pun tak bisa mengontrol terhadap kelayakan kapal itu.
“Bisa saja oknum nakhoda bikin pernyataan yang tak sesuai dengan keadaan kapal, mungkin ada kekurangan dalam kapal itu tapi dilaporkan tak ada masalah. dan karena Syahbandar tidak bisa melakukan pemeriksaan kapal, makanya keselamatan dan keamanan kapal kami tak mengetahuinya,” kata sumber Syahbandar.
Ocean Week yang mengkonfirmasikan dan menanyakan tentang PM 82/2014 ini kepada Ahmad, Direktur KPLP Perhubungan Laut, dinyatakan kalau PM yang ditandatangani di era Menhub Ignasius Jonan (mantan Menhub), akan direvisi. “Revisi PM (PM 82/2014) sedang dilakukan,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, pada bab V Penundaan, Pencabutan, dan Pembebasan SPB pasal 10 menyebutkan, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca.
Pada bab IV tentang Kelengkapan penerbitan SPB pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal Syahbandar mendapatkan laporan atau mengetahui kapal yang akan berlayar tak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kapal.
Seperti diketahui, bahwa kemungkinan kejadian-kejadian musibah kapal yang sering terjadi tersebut, dikarenakan dicabutnya kewenangan Syahbandar dalam pemeriksaan kapal, serta pengawasannya, sehingga Syahbandar terkesan membiarkan kelaiklautan kapal.
Padahal hal itu sangatlah membahayakan bagi keselamatan pelayaran.
Makanya, jika ada rencana merevisi PM 82/2014 tersebut, para Syahbandar mengaku senang. Apalagi PM itu agak bertolak belakang dengan UU no. 17/2008 tentang pelayaran. (***)






























