Mahkamah Agung memvonis bebas Rahmat Satria, mantan direktur operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dari jeratan hukum kasus pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepadanya. Rahmat mengucap syukur atas keputusan tersebut. “Alhamdulillah, kasus saya sudah berakhir,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).
Rahmat mengaku sudah menerima amar putusan Mahkamah Agung yang berisi penolakan kasasi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Seperti diketahui, Rahmat Satria menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (dwelling time) di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan tim saber pungli di Pelabuhan Tanjung Perak pada November 2016.
Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III. Tim Satgas menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta dalam laci meja kerjanya. Ada beberapa berkas lain seperti dokumen dan administrasi, yang diduga terkait dokumen kontainer yang tidak pernah diperiksa oleh Pelindo.
Kasus dugaan pungli tersebut juga menjerat empat terdakwa lainnya, masing-masing adalah Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea, Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, serta mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Suryanto, beserta istrinya Mieke Yolanda Fransiska.
Dari kelima terdakwa, Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Desember 2017 lalu hanya menetapkan seorang yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pencucian uang, yaitu Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, dengan vonis hukuman sembilan bulan 20 hari penjara.
Selain itu, Mieka Yolanda Fransiska dinyatakan terbukti menggunakan uang hasil pungli, namun Pengadilan Negeri Surabaya menganggapnya bukan sebagai tindak pidana.
Pada 6 Desember 2017, tiga terdakwa lainya, termasuk Rahmat Satria, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Amar Putusan Mahkamah Agung nomor: 818 K/pid.sus/2018, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Surya Jaya, menyatakan menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terhadap terdakwa Rahmat Satria, yang berarti menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dengan turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung berarti sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Saya harap amar putsuan Mahkamah Agung ini sekaligus membersihkan nama baik saya,” ucap Rahmat Satria.
PT Pelindo III mengaku telah mendengar amar putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan Rahmat Satria dari tuduhan kasus pungli dwelling time.
Rahmat diangkat menjadi Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis di PT Pelindo III pada Mei 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-103/MBU/2014 tanggal 12 Mei 2014. Menteri BUMN Rini Soemarno kemudian memberhentikannya menyusul kasus pungli yang menyeret Rahmat menjadi salah satu tersangkanya di penghujung tahun 2016. (ant/**)